Mataram, SN - Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB yakin bersih terhadap dugaan penyelewengan dana pada program pembangunan jalan yang bersumber dari dana PEN meskipun sejumlah temuan ditemukan BPK.
"Laporan Hasil Pemeriksaan sudah kita terima akhir Desember 2022. Jika dibandingkan dengan OPD lain, PUPR lebih beruntung karena sebagian kegiatan 2022 sudah diaudit BPK" kata Kadis PUPR Ridwansyah.
Dalam LHP tersebut terungkap bahwa pada 15 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar 14,49 Milyar.
Atas temuan tersebut, masing-masing rekanan yang mengerjakan paket tersebut diperintah untuk menyetor kelebihan bayar senilai kekurangan volume kepada ke kas daerah. Menurut regulasi tenggat waktunya 60 hari sejak LHP diterima. Kewajiban setor kembali dari masing-masing rekanan nilainya bervariasi.
Menurut Ridwansyah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua rekanan dan mereka siap melaksanakan setor kembali sesuai rekomendasi. Kesiapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dan sejauh ini progress pembayarannya sangat signifikan.
Ada yang sudah membayar secara bertahap bahkan sudah ada yang menyelesaikan seratus persen. Prisipnya, begitu pembayaran pekerjaan dituntaskan oleh Pengguna, maka rekanan langsung menyelesaikan.
Ridwansyah menyayangkan ada pihak yang mempolitisir temuan ini dan ingin menyeretnya menjadi persoalan hukum.
Tidak ada satupun entitas yang tidak memiliki temuan pemeriksaan kata Ridwansyah. Sepanjang kita komit untuk menindaklanjuti hasil temuan maka persoalannya klir. Terkecuali dalam temuan pemeriksaan diungkap adanya tindak pidana.
Alhamdulillah, dari LHP yang sudah kami terima tidak ada satupun temuan yang termasuk dalam kategori fraud.
Sekali lagi tegas Ridwansyah, kami akan segera menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK. Ini bagian dari ikhtiar dan sumbangsih Dinas PUPR kepada daerah agar predikat WTP kembali diraih oleh Provinsi NTB.