Desakan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Ramdan S.Ag di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah Senin 27/3/2023.
"Kami minta Pemda Tegas soal ini, jangan kendor kepada ITDC" kata anggota DPRD Fraksi Gerindra itu.
Ramdan menyangkan sikap ITDC yang belum membayar pajak hiburan dan reklame di Kawasan ITDC. Seharusnya pihak ITDC tidak perlu disurati lebih dahulu sebab kewajiban membayar pajak sudah diatur dalam peraturan daerah kabupaten Lombok tengah. "Tidak perlu disurati seharusnya, kalau sadar dengan tanggung jawabnya maka sudah harus dibayar" jelasnya.
Sebelumnya pelaksanaan WSBK 2023 digelar pada 3-5 Maret 2023 lalu di Sirkuit Mandalika. Pihak ITDC selaku penyelenggara kegiatan hingga kini belum menyetorkan pajak hiburan termasuk juga pajak dari tiket dan parkir. Lth01