Lombok Tengah, SN - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil menangkap mucikari hidung belang berinisial JA Warga Mertak Kecamatan Pujut. JA ditangkap di Cafe miliknya di dusun Bumbang Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB. Kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Ifan Nurmansyah dalam keterangan Persnya terkait hasil penangkapan dalam operasi Pekat.
"Hasil penangkapan operasi penyakit masyarakat kita berhasil menangkap pelaku Mucikarinya sementara 4 wanita panggilan itu tidak kita tahan" katanya didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah.
Modus operandi yang digunakan Pelaku JA adalaj dengan cara memesan melalui mucikari. Ternyata JA sudah lama melakukan praktek prostitusi bahkan JA sudah dua kali di Buo dengan kasus yang sama. Masing-masing pemesan harus membayar 1 juta rupiah dimana uang tersebut dibagi bedua dengan wanitanya.
Terhadap pelaku Polisi mengenakan Pasal 506 KUHP dengan kurungan 1 tahun penjara atau paling lama 1,5 tahun.
Dalam operasi Pekat yang dimulai tanggal 13-16 Maret 2023 itu, Polisi berhasil mengamankan 18 tersangka. Kasus perjudian 18 kasus diantaranya bola adil, kartu 303 KUHP dan Prostitusi 2 Kasus dan ratusan liter miras berbagai merek diamankan diberbagai tempat yakni Stanggor, Pejanggik, Montor Barat Desa Marong, Lancing Desa Mekar Sari, serta di perkebunan.
Disamping mengamankan pelaku prostitusi maupun peminum miras di 14 titik, Polisi juga mengamankan 156 Botoldan 3 Jerigen Tuak dengan total 324 liter. Sedangkan jenis miras Brem sebanyak 170 Botol dan 1 Jerigen dengan total 200 liter. Bor Bintang 53 Botol dengan total 524 liter. Lth01