Wakil Bupati Lombok Tengah H.M.Nursiah menyampaikan penjelasan Kepala Daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022 dan penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan
Wakil Bupati Lombok Tengah H.M.Nursiah menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan dan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2022, telah mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk yang ke-11 kalinya. Atas capaian ini, dia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemimpin daerah sebelumnya yang telah meletakkan pondasi yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat meneruskan, mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik lagi. Penghargaan yang sama juga disampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat yang dengan penuh totalitas telah mengawal apbd dengan baik sejak dari tahapan penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya, dan khususnya kepada seluruh jajaran perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten Lombok Tengah yang telah menunjukkan dedikasi, kerja keras dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah. "kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat Lombok Tengah. kita harapkan laporan keuangan pemerintah daerah semakin berkualitas dan bermanfaat dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pengambilan keputusan di masa-masa yang akan datang" kata Wabup.
Menurutnya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menyajikan 7 (tujuh) jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Penjelasan lebih lanjut, secara garis besarnya dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Laporan realisasi anggaran
a. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 terealisasi senilai Rp. 2.210.181.941.992,33(dua triliun dua ratus sepuluh miliar seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah komatiga puluh tiga sen) atau sebesar 95,88% dari target penerimaan pendapatan daerah senilai Rp 90 Rp.2.305.097.447.739,00(dua triliun tiga ratus lima miliar sembilan puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratustiga puluh sembilan rupiah).