Lombok Tengah, SN - Pernyataan Pemilik Bakso MBA dan Bacem yang menuding Pemkab Lombok Tengah telah merugikan pedagang dengan penarikan Pajak dan Retribusi dibantah keras pihak Pemkab Lombok Tengah.
“Sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2010 pada Pasal 1 ayat (10) diterangkan bahwa Restoran adalah fasilitas penyediaan makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan. kafetaria, kantin, warung. Bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/ catering,” papar Kaban Bapenda Lombok Tengah, Hj Baiq Aluh Windayu dalam konferensi pers di ruang Media Center Diskominfo Lombok Tengah, Senin, (4/9/2023).
Aluh menyebutkan, Bakso Marem dan Bakso MBA telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai seorang Wajib Pajak Daerah. Salah satu syaratnya memiliki penjualan perbulan di atas Rp 5 juta. “Untuk Bakso MBA bayar pajak terakhir Tanggal, 12 Juni 2023 dibayar Rp 400 ribu, berarti 1 bulan MBA memperoleh omset Rp. 4 juta, Rp. 133 ribu per hari atau ada 8 mangkok yang laku per hari. Lalu kami menurunkan Tim Uji Petik dari mulai buka sampai tutup malam, untuk mengetahui berapa real, di MBA ketemu angka 400 mangkok per hari, itu baru Bakso saja, itu belum minumannya, belum lontong dan kacang, dan apa yang kami sampaikan ini sesuai dengan data dan fakta, kami tidak berani diluar aturan. Dan MBA sudah ada tanda tangannya,
Menurutnya (MBA), 150 mangko sehari, jika dikalikan 16 ribu per mangkok, penghasilannya Rp. 27 juta perbulan, kali 10 persen pajak yang harus dibayar Rp. 7,7 juta. Tapi kenyataanya MBA hanya bayar pajak daerah Rp. 400 ribu di bulan Juni 2023. Dan surat pemberitahuan disusun wajib pajak dan yang membuat surat pernyataan mereka sendiri. Dan dari hasil Tim Uji Petik tidak mungkin MBA hanya bayar pajak daerah Rp. 400 ribu per bulan,” ungkap Aluh.
Selain Bakso MBA, kata Aluh, Bakso Marem juga tidak pernah membayar pajak dan baru sekali membayar pajak sebesar Rp 200 ribu. ” Bakso Merem tidak pernah bayar pajak, setelah Tim turun baru bayar pajak, itu pun baru sekali,” sebutnya
Aluh mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan pajak daerah kepada para pemilik warung Bakso. “Kita sudah melaksanakan sosialisasi dan kami sudah memanggil para pemilik warung Bakso, dan memberikan penjelasan kepada pemilik warung Bakso. “Sudah dijelaskan juga apa saja kewajiban wajib pajak, mereka sepakat dan memahami disaat mereka mau membayar hilang. Dan apa iya cuman setor pajak Rp. 250 per bulan,” keluhnya
Sampai dengan saat ini lanjut Aluh, ada 20 warung Bakso yang terdata sebagai wajib pajak, dan dari 20, baru 13 warung Bakso yang membayar Pajak.” Yang terdata ada 20 warung Bakso, Realisasi sampai Juni 2023 baru Rp. 2,2 juta dari 13 warung Bakso, sisanya sampai September 2023 belum bayar pajak,” ucapnya.
“Pada kenyataannya selama ini Bakso Marem dan Bakso MBA tidak melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum,” ujar Aluh