Lombok Tengah, SN - 50 hari lagi pelaksanaan pemilihan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan digelar, tepatnya 14 Februari 2024 mendatang. Berbagai persiapan dan tahapan telah dilalui dan terus berproses, demikian dengan proses pembentukan badan Ad-Hoc Bawaslu akan segera dibuka, salah satunya pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Dalam Pemilu 2024 Tanggal 21 Desember 2023 menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pembentukan PTPS akan dimulai dibuka tanggal 2 - 6 Januari 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pringgarata Lalu Suryandi, M.Pd menjelaskan, pembentukan Badan Ad-Hoc PTPS adalah amanat undang-undang, dimana pembentukannya akan dilakukan oleh Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. "Bagi yang memenuhi syarat untuk menjadi Pengawas TPS, kami silahkan mendaftar. Syarat dan dokumen yang harus dilengkapi kami sudah umumkan di media sosial Panwascam Kec. Pringgarata", ungkapnya, Senin, 25 Desember 2023 di sekret Panwaslu Pringgarata.
Lebih lanjut Lalu Suryandi, menegaskan bahwa, pembentukan badan Ad-Hoc PTPS akan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat bebas mendaftar asal memenuhi persyaratan yang dipenuhi. "Ada 224 orang PTPS yang akan dibentuk pada pemilu 2024. Kami meminta masyarakat Pringgarata silahkan mendaftar. Jadilah bagian sejarah Demokrasi Indonesia" sambungnya.
Pembentukan PTPS ini juga sambung Lalu Suryandi, adalah momentum bersama bagaimana menjadikan pemilu berintegritas, bebas dari kecurangan. "Disinilah peran penting pengawas. SDM pengawas yang berkualitas akan menentukan nasib Demokrasi yang lebih baik. Karena ujung tombak pengawasan pada saat pencoblosan adalah Pengawas TPS. Oleh karena itu kami persilahkan bagi masyarakat untuk mendaftar, terbuka untuk umum dan gratis", tutupnya.