Dugaan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka



Lombok Tengah, SN - Polres Lombok Tengah dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan ijazah palsu. Dia adalah L Ni anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah 

  Kasus yang membuat LN jadi tersangka tersebut, sesuai laporan polisi nomor: LP/B/149/VI/2024/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH NUSA TENGGARA BARAT tanggal 11 Juni 2024.

Hanya saja pihak kepolisian hingga saat ini belum bersuara terkait penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka diketahui wartawan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kejari Loteng, melalui Kasi Intel Kejari,  I Made Jury Imanu SH saat ditanya, apakah pihak Kejari telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polres Loteng atas kasus tersebut menyatakan, bahwa surat tersebut telah diterima.

“Sudah terkonfirmasi, untuk surat tersebut telah diterima di kantor kami,” kata Kasi Intel Kejari Loteng ini.

Selain anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah pemilik yayasan yang mengeluarkan ijazah tersebut juga dikabarkan akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini polisi sedang melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Subscribe to receive free email updates: