Lombok Tengah, SN - Kebijakan pemerintah pusat meliburkan siswa awal puasa harusnya disambut gembira oleh guru karena istirahat sejenak dari aktivitas belajar mengajar, namun apa yang terjadi di Lombok Tengah, guru justru tetap masuk melakukan absensi disekolah sementara tidak sedikit dari guru yang rumahnya cukup jauh dari tempat mereka mengajar.
Hal itulah yang membuat sejumlah guru mengeluh. Para guru itu mengeluh bukan karena absensi tetapi disinyalir adanya kebijakan yang berbeda-beda dengan daerah lain.
Informasi yang dihimpun, di Kabupaten lain', para guru tidak diwajibkan untuk absensi selama siswa libur. "Didsrrah lain, tidak ada absensi, tetapi kita kok tetap absensi meskipun siswa libur" tanya salah seorang guru SD yang enggan namanya di Pinlis.
Perbedaan kebijakan ini menjadi tanda tanya kalangan guru sebab jika kebijakan pusat maka semua daerah akan berlaku sama,.
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah bungkam. Dia tidak menjawab pertanyaan wartawan melalui WhatsApp namun hanya dibaca sekilas. Tetapi Sekretaris Dinas L.M.Hilim memberi informasi yang cukup informatif untuk diketahui guru.
Menurut Hilim, Kebijakan absensi menganut sistim kerja ASN dimana kebijakan itu diatur oleh pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Lombok Tengah sementara Dinas hanya sebagai eksekutor dsri kebijakan itu "Nggih kewenangan tentang kerja ASN diatur oleh pemda, dinas hanya mengatur jam se KBM" ungkapnya singkat.
Dilain pihak Kepala BKSDM Kabupaten Lombok Tengah L.Wardihan yang dikonfirmasi enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Dia memilih hanya sekedar mrmbaca WhatsApp yang masuk ke ponselnya"
Kebijakan berbeda ini kemudian menjadi pergunjingan di grup grup WhatsApp para guru tanpa ada jawaban pasti yang diterima oleh para guru. "Kami tidak masalah absensi karena tanggungjawab sebagai ASN hanya saja ada perbedaan kebijakan itu yang kami tanyakan " tandas guru itu lagi.
Dis berharap ada informasi yang jelas apakah memang kebijakan daerah atau pusat. Jika kebijakan daerah sebaiknya disamakan dengan kabupaten lain, kalau ini kebijakan pusat maka tentu akan diterima.
Menurut Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah siswa libur mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025 dan masuk tanggal 6 Maret 2025.