Lombok Tengah, SN - Salah satu fungsi DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari tiga fungsi adalah Legislasi yakni pembentukan atau pembuuatan peraturan daerah. Saat ini Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah mengusulkan pembentukan ranperda yakni Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ranperda tersebut sudah disetujui oleh seluruh fraksi untuk dibahas lebih lanjut melalui sidang paripurna internal
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah L.Ramdan S.Ag.
Sidang sempat hujan interupsi dari anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan redaksi dalam undangan paripurna dengan draf ranperda yang dikirimkan ke masing-masing fraksi.
M.Tauhid meminta untuk diskor untuk memberikan kesempatan kepada komisi IV menyelesaikan hal itu. "Sidang ini tidak jelas agendanya, sebab diundang mengatakan rapat paripurna usul komisi IV tentang penyelenggaraan Pesantren sementara draf ranperda berjudul Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang benar apa" kata Tauhid.
Ketiua Komisi IV Mayuki mengatakan ini masih draf, makanya sidang kali ini untuk mendapatkan masukan dari anggota DPRD, nanti akan kita harmonisasi dengan berkonsultasi dengan berbagai pihak" kata Mayuki. Setelah perdebatan alot akhirnya sidang dilanjutkan.
Dalam penyampaian pendapat fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju untuk dibahas lebih lanjut.
Usai sidang Mayuki mengatakan Ranperda ini titik tekannya adalah fungsi pendidikan, dakwah dan fungsi pemberdayaan pesantren sehingga nanti akan memberikan perlindungan dan perhatian yang jelas kepada Pesantren oleh Pemda terutama soal penganggaran untuk Pesantren.