Lombok Tengah, SN — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjukkan komitmen memperkuat pengamanan aset daerah dan desa. Setelah berhasil mempertahankan aset tanah pecatu seluas kurang lebih 25,6 hektare senilai Rp21,87 miliar dari gugatan perdata, Kejari Lombok Tengah kini menyiapkan langkah lebih luas untuk mengamankan aset-aset strategis lainnya.
Aset tanah tersebut tersebar di Desa Barejulat, Puyung, Nyerot, dan Gemel, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam perkara perdata Nomor 101/Pdt.G/2025/PN Pya, Pengadilan Negeri Praya pada Kamis, 20 Agustus 2026, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat.
Perkara tersebut ditangani Kejari Lombok Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari empat pemerintah desa
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lombok Tengah, R. Imam Pribadi, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari fungsi Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, khususnya ketika aset yang menjadi kepentingan masyarakat menghadapi gugatan
«“Kami hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum dalam mempertahankan aset. Jangan sampai aset yang menjadi hak dan kepentingan masyarakat justru hilang karena tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Imam.»
Tidak Berhenti pada Satu Perkara
Keberhasilan mempertahankan aset senilai Rp21,87 miliar tersebut tidak membuat Kejari Lombok Tengah berhenti. Justru perkara tersebut menjadi momentum untuk memperluas pemetaan dan pengamanan aset pemerintah daerah maupun desa di wilayah Lombok Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan pengamanan aset akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan fungsi Intelijen, Datun, maupun bidang Tindak Pidana Khusus.
Menurutnya, Seksi Intelijen akan berperan dalam mengumpulkan informasi, melakukan pemetaan potensi ancaman, serta memberikan early warning system terhadap aset-aset yang berpotensi bermasalah.
«“Kita tidak ingin Kejaksaan baru hadir setelah aset hilang atau setelah terjadi perkara. Kita ingin melakukan pencegahan sejak awal. Data dan informasi yang diperoleh Intelijen akan menjadi supporting bagi bidang Datun untuk menentukan langkah hukum yang diperlukan,” kata Alfa.»
Data tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mendorong langkah-langkah pencegahan, peningkatan pemahaman hukum, pendampingan, maupun bantuan hukum terhadap pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Pencegahan Diperkuat, Penindakan Tetap Jalan
Alfa menegaskan pengamanan aset tidak semata-mata dilakukan melalui jalur perdata. Apabila ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan, penggelapan, atau dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset, Kejaksaan akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya.
«“Pencegahan menjadi bagian penting. Kita akan meningkatkan pemahaman hukum, melakukan pemetaan dan memberikan early warning. Tetapi kalau kemudian ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.»
Dengan demikian, pengamanan aset akan dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh. Intelijen melakukan deteksi dini dan pemetaan, Datun memberikan perlindungan serta bantuan hukum, sementara bidang Pidana Khusus dapat melakukan penanganan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Jadi seluruh bidang memiliki peran. Ini bukan pekerjaan satu bidang saja. Intelijen memberikan supporting data dan informasi, Datun melakukan langkah hukum untuk perlindungan aset, dan apabila ada dugaan tindak pidana, tentu akan ditangani sesuai kewenangan bidang terkait,” ujar Alfa.
Jangan Sampai Aset untuk Masyarakat Justru Hilang
Menurut Alfa, aset pemerintah daerah dan desa memiliki nilai strategis karena pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, aset harus dijaga bukan hanya dari sengketa kepemilikan, tetapi juga dari potensi penyalahgunaan dan penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
«“Aset daerah dan aset desa harus kita jaga bersama. Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru hilang karena persoalan administrasi, sengketa, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, atau bahkan karena adanya tindak pidana,” katanya.»
Ia menambahkan, langkah pengamanan aset tersebut merupakan bagian dari arahan pimpinan Kejaksaan agar seluruh fungsi dapat berjalan secara terintegrasi.
Kejari Lombok Tengah juga akan terus melakukan koordinasi antarbidang untuk mengidentifikasi aset-aset yang membutuhkan perhatian khusus.
“Ini menjadi bagian dari upaya dan arahan pimpinan. Kita ingin semua bidang berjalan bersama. Pencegahan dilakukan, pengamanan dilakukan, tetapi ketika ditemukan pelanggaran hukum, penindakan juga harus dilakukan,” tegas Alfa.
Dengan keberhasilan mempertahankan tanah pecatu seluas 25,6 hektare senilai Rp21,87 miliar tersebut, Kejari Lombok Tengah menegaskan bahwa perlindungan aset bukan sekadar persoalan memenangkan perkara di pengadilan.
Lebih jauh, pengamanan aset merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan daerah dan desa agar tetap berada pada fungsi dan peruntukannya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lombok Tengah.
