CIREBON – Angka pernikahan dini (dispensasi) nikah pada usia di bawah umur, terus mengalami peningkatan. Berdasar data Pengadilan Agama Cirebon, tahun ini sebanyak 157 anak mendapatkan dispensasi menikah pada usia di bawah umur. Sementara pada tahun sebelumnya, kasus dispensasi nikah usia di bawah umur itu hanya mencapai 72 kasus.

Koordinator WCC Mawar Balqis, Sa’adah mengatakan, dari data yang ada, didapatkan dispensasi menikah pada usia di bawah umur itu rata-rata 12 hingga 16 tahun. Meningkatkannya angka dispensasi menikah pada anak usia di bawah umur tersebut, karena sudah terjadi hubungan badan di luar nikah, sehingga orang tua anak tersebut memaksakan untuk dinikahkan. Selain itu, dari data yang ada, ada juga yang meminta dispensasi menikah karena sudah hamil duluan.
“Tahun kemarin hanya di angka 72. Mereka itu belum mencapai usia 18 tahun. Memang mayoritas karena ada insiden pada hubungannya. Sehingga terpaksa dinikahkan,” ungkapnya, Kamis (10/112016).
Lebih lanjut, Sa’adah menjelaskan, pernikahan dini yang dipaksakan melalui dispensasi nikah itu, rentan terjadinya perceraian. Bahkan, Sa’adah menilai, hal tersebut merupakan gerbang terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Mereka nikahkan bukan karena niatan, tapi karena ingin lepas dari jeratan hukum. Sehingga, dipaksakanlah untuk menikah,” jelasnya.
Minimnya informasi akan kesehatan reproduksi serta pergaulan bebas, merupakan faktor utama terjadinya hubungan di luar nikah. Mawar Balqis pun mengajak masyarakat agar lebih memandang ke kehidupan mendatang, dibandingkan dengan solusi instan yang hanya akan menciderai pernikahan.
“Terakhir kita mendapatkan informasi ada yang cerai. Dan, usia pernikahannya itu baru satu minggu. Kita ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak menjadi pelaku kekerasan seksual,” katanya.
Saat ini, Mawar Balwis yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan (FPL) beserta lembaga lainnya yang konsenterasi di bidang yang sama, sedang melakukan percepatan penyusunan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Hal tersebut dilakukannya guna mendorong DPR RI membuat panitia khusus (pansus) untuk membahas dan mengesahkan undang-undang PKS. “Kita mendorong agar RUU ini disahkan, karena UU yang ada saat ini, seperti UU Perlindungan Anak,” tandasnya.
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Kata Balwis, belum cukup memenuhi hak-hak para korban. Pihaknya me-anggap UU tersebut melankan hanya fokus pada pelakunya, bukan kepada korbannya. Radar
Related Posts :
Pansel Kepala SKPD, 40 Orang Lolos Seleksi Administrasi, 4 Gugur. Ini Daftarnya. Lombok Tengah, SN - Panitia Seleksi Pejabat Eselon II Kepala SKPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah tuntaskan seleksi tahap pertama yakni s… Read More...
Bayi Laki Laki Dibuang Dikuburan, Polisi Buru PelakuLombok Tengah, SN - Lagi lagi Lombok Tengah digegerkan oleh penemuan bayi laki-laki di areal pemakaman oleh penjaga makam atas nama Sahar al… Read More...
Polisi Tembak Polisi, Diduga Karena Chat IstrinyaLombok Timur, SN - Seorang polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) bernama M.Nasir menembak seorang temannya sesama Polisi hingga tewas. … Read More...
Propam Polres Loteng Hukum Anggota BerjenggotLombok Tengah, SN- Untuk memastikan semua Anggota Polri di lingkup Polres Lombok Tengah melaksanakan disiplin dengan baik, Kasi Propam Polre… Read More...
Antisipasi Kejahatan Malam, Polsek Pringgarata Lakukan Patroli MalamLombok Tengah, SN - Guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mencegah terjadinya tindak kejahatan Polsek Peringgarata … Read More...