Diungkap, Pencuri 50 Sepeda Motor

Diungkap, Pencuri 50 Sepeda Motor
KRIMINAL ANTARKABUPATEN: Satreskrim Polres Rembang melakukan gelar perkara terhadap enam orang pelaku kriminal yang melancarkan aksinya di berbagai wilayah antarkabupaten. (Foto :suaramerdeka)
REMBANG, panturaNews.info  – Satreskrim Polres Rembang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan jaringan wilayah meliputi antarkabupaten. Dari pengungkapan itu, seorang pelaku pencurian dan seorang penadah hasil curian berhasil diamankan polisi.

Pelaku yang ditangkap bertugas menjadi eksekutor di lapangan adalah Purwo Puji Hartono alias Toni Mondol (41), warga Rt 2 Rw 3 Desa Kabongan Kidul Kecamatan Kota Rembang. Sedangkan pelaku yang berperan sebagai penadah adalah Sumarto alias Yi Marto (46), warga Rt 1 Rw 3 Desa Terteg Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati.

Kedua pelaku sudah bekerja sama sejak tahun 2013 silam. Keduanya adalah patner yang saling melengkapi. Toni melakukan aksi pencurian motor, dan Yi Marto sebagai pihak yang membeli motor curian itu.

Dari tangan dua orang pelaku ini, sementara polisi baru mengamankan 19 sepeda motor berbagai jenis dan merk. Sepeda motor tersebut merupakan hasil aksi kejahatan pelaku di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Rembang, Kudus dan Blora.

50 Motor

Kapolres Rembang, AKBP Sugiarto dalam gelar perkara, Rabu (2/11) siang mengungkapkan, pelaku sudah pernah melakukan pencurian setidaknya 50 sepeda motor. Biasanya pelaku melakukan pencurian di perumahan, halaman rumah warga atau area persawahan.

“Modus operandi pelaku adalah dengan menyasar sepeda motor yang ditinggal pemilik, di halaman rumah, perumahan atau persawahan. Pelaku menggunakan kunci leter T dalam menjalankan aksinya,” jelas Sugiarto.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, Toni menjual sepeda motor curian kepada Yi Marto dengan harga rata-rata Rp 1,5 juta. Oleh Yi Marto selanjutnya barang curian itu kembali ia jual dengan harga rata-rata Rp 1,7 juta.

Kebanyakan motor-motor curian tersebut dijual oleh Yi Marto kepada warga di daerah pedalaman di beberapa kecamatan, seperti Sumber.

“Kami imbau kepada warga yang pernah menjadi korban pencurian sepeda motor silahkan datang ke Mapolres. Menunjukan surat-surat resmi bukti kepemilikan. Jika sesuai silahkan motor diambil tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujar dia. (SMNetwork)


Subscribe to receive free email updates: