CIREBON – Sejumlah kalangan sesalkan Eksekusi terhadap lahan dan bangunan yang diwarnai pembongkaran dengan menggunakan alat berat. Proses eksekusi atas lahan dan sejumlah bangunan yang menjadi objek sengketa antara PT KAI dan pensiunan karyawan PT KAI, di Jalan Kartini Kota Cirebon, sempat diwarnai ketegangan antara warga yang menghalang-halangi eksekusi dengan petugas. Rabu (9/11/ 2016)

Warga yang menghalangi eksekusi tersebut tidak bisa berbuat banyak ketika alat berat (backhoe_re), yang dikerahkan memasuki pekarangan rumah dan merobohkan sejumlah bangunan baru di depan bangunan induk. Untuk meminta penangguhan, didampingi Dadang Solahudin, dan pengacara Titin Mariyati, serta sejumlah warga yang menyewa di bangunan yang diekseskusi tersebut sebelumnya telah menemui Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Moch Muchlis.
Menurut Dadang, pihak Titin sudah mengajukan penangguhan eksekusi 10 hari lalu ke PN Cirebon. "Seharusnya selama ada permohona penangguhan, jangan dulu dilakukan eksekusi. Apalagi penyewa kan tidak tahu menahu soal sengketa Ibu Titin dengan PT KAI," katanya.
Mereka juga mempertanyakan, upaya perobohan bangunan oleh alat berat. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Moch Muchlis menegaskan, proses eksekusi harus tuntas. "Proses eksekusi justru untuk memberikan kepastian hukum, karena putusannya sudah incrach atau memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Apalagi, menurut Muchlis, proses eksekusi bukan serta merta atau tiba-tiba dilakukan, tetapi sudah melalui berbagai proses dan tahapan sebelumnya. Terkait dengan adanya hak sewa menyewa warga, Muchlis menegaskan, itu bukan kewenangan dia.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengungkapkan, eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 06/PDT.Eks 2016/PN.cbn. tertanggal 5 September 2016. "Pengadilan Negeri Cirebon melaksanakan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 20 Februari 2014 Nomor 41/Pdt.G/2013/PN.cn. juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 196/PDT/2014/PT Bdg tanggal 6 Agustus 2014 juncto Putusan Mahkamah Agung R.l. Nomor 170K/PDT/2015 tanggal 28 April 2015 yang telah nempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Eksekusi atau pengosongan dan penyerahan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kartini Nomor 10/18 C RT 1 RW 6 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon dengan sertifikat hak pakai Nomor 30. "Luas tanah adalah seluas 1.473,81 meter2, yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon eksekusi yakni PT KAI," ucapnya. (foto: PR/WD)
Related Posts :
Terobosan Hebat, Polisi Beri SIM Geratis Bagi Pedagang Sayur Keliling
Lombok Tengah, Para pedagang sayuran keliling hari ini menjadi hari bahaginya sebab harapan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kini terw… Read More...
Dua Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Masa Lombok Tengah, SN - Dua pelaku curanmor nyaris tewas dihakimi masa. Beruntung Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah berhasil mengaman… Read More...
Pathul-Nursiah Kuasai Debat Terbuka, Jawab Pertanyaan Dengan Data
Lombok Tengah, SN - Pathul-Nursiah benar benar memberikan kejutan pada Debat Terbuka Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati Lombok T… Read More...
GRAND FINAL AXIS Nation Cup 2024 17 Tim Futsal SMA/SMK Terbaik Se-Indonesia Berebut Total Hadiah Rp 870 Juta di Indonesia Arena
JAKARTA, SN –Turnamen futsal terbesar antar-SMA se-Indonesia, AXIS Nation Cup 2024 akan segera memasuki babak&n… Read More...
Ratusan Personil Polisi Amankan Debat Calon Bupati
Lombok Tengah, SN - 200 personel gabungan terdiri dari Polres Lombok Tengah, Kodim 1620/Loteng, Dinas Perhubungan dan Pol-PP siap a… Read More...