Incumben Tidak Mundur, Dianggap Tidak Adil


MATARAM,Sasambonews.com. Ketua DPRD NTB Hj.Isvie Rupaeda ,Rabu (30/11/2016) ditemui diruang kerjanya mengganggap PKPU Nomor 9 tahun 2016 tidak adil kepada Anggota DPRD bahwa calon kepala daerah tidak diwajibkan mundur hanya berlaku bagi Bupati/walikota ,padahal Anggota Dewan juga merupakan pejabat publik yang sama dengan kepala daerah."Sebuah aturan itu tidak adil jika aturan itu diterapkan hanya kepada (Incumben.red) padahal sama-sama jabatan publik yang kita pegang,"tandasnya.

Harusnya menurut Isvie bisa berlaku juga bagi anggota dewan ."Harus sama dong,"tandasnya.
Anggota DPRD NTB Hadi Sulthon mengatakan, bahwa dengan adanya aturan ini akan membuat calon tidak sungguh-sungguh untuk maju dan hanya main-main saja."Ini membuka ruang untuk maju secara tidak serius, main-main atau tidak sungguh-sungguh. Dan tidak menarik,"ungkapnya.

Menurutnya jika aturan ini diterapkan harus juga berlaku bagi dewan ,sebab ini merupakan jabatan politik."DPRD juga tidak harus mundur, karena ini juga jabatan politik.Harapan  saya siapa yang maju, benar-benar mau serius,"tandasnya.

Dirinya mendorong apabila ada peluang dilakukan gugatan ke MK sangat bagus sekali."Harusnya bisa dilakukan judisial review. Sebab akan menimbulkan egosentris."tutupnya.Ipr

Subscribe to receive free email updates: