Kedua pelaku yakni Wasno dan Damuri, keduanya diketahui sebagai guru di SMK Bintang Sembilan Kedokan Bunder Indramayu, Akibat ulah kedua oknum guru ini, seratus siwa yang memperoleh dana operasional melalui program Indonesia Pintar tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar. Keduanyapun digelandang pihak Kejaksaan Negeri Indramayu ke lembaga pemasyarakatan setempat.
“Keduanya terbukti telah melakukan manipulasi terhadap dana operasional bagi seratus orang siswa yang mendapatkan dana bantuan pemerintah pusat melalui program indonesia pintar.” Terang Firman Setiawan SH, Kasipidsus Kejari Indramayu. Rabu (30/11/2016)
Masih dikatakan Firman, modus dari kedua pelaku yakni uang yang seharusnya diterima oleh sekolah lain, diambil oleh kedua guru tersebut. Dimana masing-masing siswa memperoleh dana bantuan sebesar satu juta rupiah per tahun dari pemerintah pusat
Akibat perilaku korupsi oknum guru tersebut, sekitar seratus siswa miskin tidak menerima dana bantuan pendidikan untuk tahun ajaran 2015-2016. sehingga untuk memenuhi kebutuhan penduidikan, siswa harus mengeluarkan sejumlah uang pribadi.
“Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan kedua guru SMK tersebut sebagai tersangka, dan menitipkan sementara keduanya ke lapas dua B Indramayu.” Tandasnya.