Kurang Maksimalnya Sosialisasi Ikan Dilindungi, Akibatkan Ketakutan Nelayan

INDRAMAYU – Meski tidak semua hiu masuk dalam kategori satwa yang dilindungi, Nelayan di Kabupaten Indramayu waswas untuk menangkap ikan hiu tersebut. Mereka takut jika nantinya menangkap hiu akan diproses secara hukum. Padahal, Untuk itu, diperlukan sosialiasi yang lebih gencar lagi kepada para nelayan.

Kurang Maksimalnya Sosialisasi Ikan Dilindungi, Akibatkan Ketakutan NelayanAsep, salah seorang Juragan Kapal asal Karangsong, Kabupaten Indramayu, mengatakan bahwa sebagian nelayan di Indramayu memang masih ketakutan untuk menangkap hiu. Ketakutan tersebut kata dia, lebih disebabkan karena minimnya informasi yang didapat oleh para nelayan.

"Memang masih ada sebagian nelayan yang belum mengerti mana saja hiu yang masuk dalam kategori dilindungi," ujar dia di Tempat Pelelangan Ikan Karangsong, Kabupaten Indramayu, Minggu 27 November 2016.

Asep mengaku, ia telah mengetahui mana saja hiu yang masuk dalam kategori yang dilindungi. Soalnya, ia mengaku, telah mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh dinas terkait. Asep menambahkan, hiu bukanlah tangkapan utama para nelayan di Indramayu. Tapi, hiu-hiu itu kerap terjaring oleh kapal-kapal nelayan secara tak sengaja.

Jika hal itu terjadi maka tentunya akan dilepas kembali ke laut. "Kalau yang dilindungi kejaring langsung dilepas," ujarnya. Asep mengatakan, di sekitar wilayah Indramayu jarang terdapat ikan hiu. Hiu yang terjaring biasanya berasal dari tempat yang cukup jauh. "Kapal saya berlayar sampai Papua (mencari ikan)," kata dia.

Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Indramayu Asep Suryana mengatakan, rasa ketakutan memang masih membelit sebagian nelayan tatkala dihadapkan dengan hasil tangkapan hiu. Mereka kata Asep, ketakutan diproses hukum jika menjaring hiu saat berlayar di laut.

Terlebih beberapa tahun ke belakang ada nelayan yang ditangkap oleh aparat karena hasil hiu tangkapannya masuk dalam kategori dilindungi. Nelayan tersebut tidak mengetahui jika hiu yang ditangkapnya dilindungi. Ia tak menampik, ketidaktahuan nelayan tersebut karena tak tersentuh oleh sosialisasi.

Oleh karena itu, kata Asep, nelayan tidak perlu khawatir untuk menangkap hiu. Asalkan saja para nelayan harus benar-benar memastikan jika hiu tangkapannya tidak masuk dalam kategori yang dilindungi karena tak semua hiu masuk dalam kategori dilindungi. Untuk memberi pemahaman tersebut, mereka telah melakukan sosialisasi dan bimbingan terhadap para nelayan. Misalnya, kata dia, nelayan tak boleh menangkap hiu martil karena masuk dalam kategori yang dilindungi.

"Yang tidak boleh (ditangkap) itu (yang) ada dalam lindungan penuh," tutur dia.

Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan, sebagian nelayan di daerah memang belum begitu paham terkait seluk beluk hiu. Ketidaktahuan nelayan tersebut tak lepas dari kurang maksimalnya sosialisasi yang telah dilakukan dan akhirnya mengakibatkan ketakutan di kalangan nelayan. "Kadangkala ditangkap oleh nelayan tanpa mereka tahu (dilindungi)," ujar Ono yang juga merupakan tokoh masyarakat Karangsong.

Terlebih beberapa tahun lalu terdapat nelayan yang ditangkap aparat karena menjaring hiu dilindungi. Untuk itu, sosialisasi yang lebih gencar lagi perlu perlu dilakukan. Hal tersebut kata dia, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. (PR/WD)

Subscribe to receive free email updates: