Dihadapan penyidik Sat Narkoba Polres Blora, Singkek mengaku dalam sepekan bisa menjual 10 gram sabu - sabu. Dia yang berhasil diringkus petugas Sabtu (19/11) lalu sekitar pukul 16.10 WIB itu juga mengaku, bahwa bisnis barang haram tersebut sudah digelutinya selama sekitar satu tahun.
Caranya, Surani membeli dari beberapa tempat seharga Rp.1.500.000 /gram. Selanjutnya sabu - sabu tersebut dipaketi kembali menjadi paket hemat (pahe) dan dijualnya dengan harga mulai Rp 200.000 hingga Rp 500.000.
Dengan cara itu, setiap gramnya Surani mengaku dapat meraub keuntungan sebesar Rp 1000.000. Keuntung lainnya, dia juga ikut menggunakan dengan gratis. Seperti yang dilakukannya saat bersama Sutikno oknum Kepala Desa Tanggel yang sudah menyerahkan diri ke Sat Narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan ketika dikonfirmasi membenarkan semua pengakuan Surani Alias Singkek tersebut. Menurutnya, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora diperlukan kerjasama antara petugas dengan seluruh lapisan masyarakat.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui yang mencurigakan di lingkungannya, segeralah hubungi kami dan identitas pelapor akan kami lindungi," tandas Kasat Narkoba AKP Suparlan. (Handayana)