Padahal Kantor LTSP-TKI ini sebenarnya mengintegrasikan 6 (enam) fungsi proses pelayanan TKI dalam satu kantor. Yaitu Kependudukan, Ketenagakerjaan, Kepolisian, Kesehatan, Imigrasi, dan E-KTKLN. Sejumlah warga mengaku masih belum puas karena ada beberapa layanan yang harus dilakukan di tempat lain. Selain masalah paspor, sejumlah calon TKI juga mengeluhkan dengan masalah medical check up (cek kesehatan), karena biayanya dianggap terlalu mahal dibandingkan di swasta.
“Sejumlah calon TKI memang memilih untuk melakukan medical di tempat lain yaitu di swasta, karena biayanya ternyata lebih murah,” ujar Dalimun, salah seorang warga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, H Dadi Haryadi SH, mengakui kalau keberadaan LTSP memang masih belum optimal karena masih ada yang harus dibenahi.
“Untuk saat ini memang masih ada peralatan yang belum dipenuhi yaitu untuk urusan imigrasi, jadi masih harus mengurus ke Cirebon. Tapi kami optimis pada awal tahun depan semua sudah bisa dilayani disini,” kata Dadi Haryadi.
Dadi menegaskan, keberadaan kantor layanan ini akan mengikis proses panjang pelayanan TKI dari 2-3 bulan menjadi 5 (lima) hari kerja. “Jaminan layanan yang bersih dan bebas calo wajib diwujudkan disini,” tandasnya.
Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, sebelumnya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, BNP2TKI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Baratn yang telah membantu mewujudkan pendirian kantor layanan ini. “Dengan adanya kantor layanan ini, diharapkan calon-calon TKI asal Indramayu dapat berangkat secara procedural, bekerja di sector formal, dan tidak lagi menggunakan calo,” kata bupati. (Radar/WD)