Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ono Surono STmengatakan, mengingat banyak nelayan kecil di sepanjang pantura yang menggantungkan hidupnya dari alat tangkap jenis Dogol dan Cantrang yang termasuk dilarang dalam Permen-KP tersebut. Pihaknya meminta Menteri Susi Pudjiastuti untuk sesegera mungkin melakukan revisi terhadap Permen-KP No.2/2015.
Hal tersebut disampaikan Ono saat melakukan kegiatan reses di KUD Mina Bahari di Kampung Nelayan Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, Selasa (01/11/16).
Ono menyampaikan bahwa sepertinya dalam mengeluarkan kebijakan, Menteri-KP Susi Pudjiastuti tidak melakukan kajian dengan melihat kondisi rill di lapangan. Itu terbukti dengan banyaknya nelayan yang menggunakan alat tangkap Dogol dan Cantrang semakin jauh dari kata sejahtera.
"Kayaknya saat mengeluarkan kebijakan Menteri Susi ini tidak melihat kondisi di lapangan bagaimana," terang Ono Surono.
Dengan seringnya turun ke lapangan Anggota Komisi IV DPR RI tersebut berkeyakinan bahwa perlu adanya revisi pada Permen KP No 2/2015, sehingga bisa memberikan kelenturan bagi nelayan kecil dalam melakukan penangkapan ikan.
"Kan bisa saja dogol dan cantrang tetap dioperasikan tetapi dengan menambahkan size pada jaringnya. Jadi ikan-ikan kecil tidak kena jaring," tukasnya.
Lebih dari itu, adanya surat edaran dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tentang batas kelonggaran bagi penggunaan dogol dan cantrang dalam Permen KP No.02/2015 sampai Desember 2016, masih belum dikatakan efektif, selama KKP belum melakukan kajian komprehensif mengenai imbas dari kebijakan tersebut.
"Minimal batas sampai Desember ini diperpanjang. Dan saya minta bagi para belayan agar terap kompak dan terus berjuang sampai ada revisi permen-KP," tandasnya.