Foto : Istimewa |
Upaya banding yang diajukan KPU terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait perkara gugatan yang diajukan Sunoto, tidak diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.
Dalam putusanya, PT TUN justru menguatkan putusan PTUN Semarang. Dengan putusan tersebut, KPU Blora diperintahkan mencabut surat keputusan KPU Blora nomor 294/KPU-Kab/012329267/XI/2015 tanggal 27 November 2015 perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Blora. Surat keputusan KPU sebelumnya menjadi salah satu dasar PAW anggota DPRD Blora atas nama H Maulana Kusnanto kepada Rajiman Santarko.
Tak terima dengan kebijakan KPU tersebut, Sunoto mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Gugatan itupun dikabulkan PTUN Semarang. KPU Blora selanjutnya mengajukan banding ke PT TUN Surabaya.
”Saya baru dapat kabar dari penasehat hukum saya. Katanya sudah ada putusan dari PT TUN Surabaya. Dalam putusannya, PT TUN menguatkan putusan PTUN Semarang,” ujar Sunoto, Rabu (2/11).
Hanya saja Sunoto yang juga ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. ”Insya Allah pada hari Jumat salinan putusan itu akan disampaikan,” tandas calon legislatif (caleg) Partai Golkar di Pemilu Legislatif 2014 ini.
Mentaati
Dengan telah adanya putusan PT TUN, Sunoto yang juga mantan kepala desa (kades) Desa Ngampon, Kecamatan Blora, meminta semua pihak menaatinya.
Komisioner Hukum KPU Blora M. Khamdun membenarkan bahwa PT TUN Surabaya telah memberikan putusan terhadap banding yang diajukan KPU Blora. Dia juga membenarkan putusan tersebut menguatkan putusan PTUN Semarang.
”Terkait langkah apa yang akan kami lakukan menyikapi putusan tersebut, kami terlebih dahulu akan koordinasi dengan KPU Provinsi Jateng,” katanya.
Menurut M Khamdun, masih ada upaya hukum lainya yang bisa dilakukan KPU Blora. Yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hanya saja sekali lagi dia menyatakan terlebih dahulu akan koordinasi dengan KPU Provinsi Jateng sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. (SMNetwork)