Yogyakarta- Dengan ini diberitahukan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam Tahun Emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tanggal 19 Desember 2016. Berikut adalah beberapa gambar beserta keterangan uang baru yang mulai sedang beredar:
Seratus Ribu Rupiah
Lima Puluh Ribu Rupiah
Dua Puluh Ribu Rupiah
Sepuluh Ribu Rupiah
Lima Ribu Rupiah
Dua Ribu Rupiah
Seribu Rupiah
Logam Seribu Rupiah
Logam Lima Ratus Rupiah
Logam Dua Ratus Rupiah
Logam Seratus Rupiah
Untuk diketahui, uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam yang berlaku saat ini masih tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Liputor: Herman E. Degei
Editro : Manfred
Seratus Ribu Rupiah
Lima Puluh Ribu Rupiah
Dua Puluh Ribu Rupiah
Sepuluh Ribu Rupiah
Lima Ribu Rupiah
Dua Ribu Rupiah
Seribu Rupiah
Logam Seribu Rupiah
Logam Lima Ratus Rupiah
Logam Dua Ratus Rupiah
Logam Seratus Rupiah
Untuk diketahui, uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam yang berlaku saat ini masih tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Liputor: Herman E. Degei
Editro : Manfred