Pengedaran Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 Sah Sepanjang Belum Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Yogyakarta- Dengan ini diberitahukan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam Tahun Emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tanggal 19 Desember 2016. Berikut adalah beberapa gambar beserta keterangan uang baru yang mulai sedang beredar:

Seratus Ribu Rupiah

Lima Puluh Ribu Rupiah

Dua Puluh Ribu Rupiah


Sepuluh Ribu Rupiah

 Lima Ribu Rupiah

Dua Ribu Rupiah

Seribu Rupiah

 Logam Seribu Rupiah


Logam Lima Ratus Rupiah


Logam Dua Ratus Rupiah

Logam Seratus Rupiah

Untuk diketahui, uang Rupiah kertas dan uang Rupiah logam yang berlaku saat ini masih tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Liputor: Herman E. Degei
Editro  : Manfred 

Subscribe to receive free email updates: