Kabag Humas |
Sebenarnya ketiga pejabat tersebut masih bisa menduduki jabatan eselon II hingga usia 60 tahun asalkan Bupati melakukan mutasi sebelum per 1 Januari. Dengan demikian ketiganya bisa mengusulkan untuk diperpanjang hingga genap berusia 60 tahun. "Kalau tidak ada mutasi pejabat sebelum 1 Januari maka ketiganya sudah tertutup untuk menjadi pejabat eselon II karena sudah memasuki pensiun" kata Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah H.L. Herdan yang di Becingah Adiguna Praya Jumat 30/12.