Pengadaan.web.id - Pemerintah telah menyelesaikan revisi kelima atas Perpres 54 th. 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam revisi ini, pemerintah akan memberi prioritas kepada penyedia barang dan jasa yang memiliki produk lokal dan para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam draf revisi peraturan presiden (Perpres) yang telah disetujui dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Kamis (29/12) pekan lalu, pemerintah memperluas peran serta UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perpres ini juga menjelaskan mengenai nilai paket pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi dan jasa yang dicadangkan dan diperuntukkan bagi UKM, yaitu maksimal Rp 2,5 miliar. Pemerintah juga menaikkan batas tender atau seleksi internasional. Untuk tender pekerjaan konstruksi internasional misalnya, batas nilainya dinaikkan dari Rp 100 miliar menjadi di atas Rp 1 triliun.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, revisi beleid (kebijakan) ini dilakukan untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang belum sesuai dengan harapan.
Selain itu, dalam revisi kelima Perpres Nomor 54 tahun 2010 ini, pemerintah juga mengambil beberapa terobosan agar pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat. "Secara gelondongan sudah disetujui. Pak Presiden dan Pak Jusuf Kalla memang ingin aturan pengadaan bermuara di dua urusan: efesiensi proses dan pemerataan ke UMKM, serta industri dalam negeri," katanya akhir pekan lalu.
Selain mempercepat proses pengadaan, lewat revisi kali ini, pemerintah juga menambah beberapa poin baru, diantaranya tentang pelaporan pengaduan. Ke depan, laporan pengadaan barang dan jasa harus disertai bukti asli dan kredibel, serta harus disampaikan ke aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP).
Selain itu, revisi perpres pengadaan barang/jasa ini bertujuan untuk mengurangi ketakutan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa akan kriminalisasi. Maklum, selama ini salah satu pemicu lambatnya proses pengadaan dan pencairan anggaran lantaran PPK takut melaksanakan lelang karena khawatir dikriminalisasi.
Berikut ini 5 poin penting revisi kelima atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang bisa dirangkum.
- Memberi prioritas kepada penyedia barang dan jasa kepada para pelaku usaha kecil menengah (UKM) serta pelaku industri dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi dan jasa yang dicadangkan dan diperuntukkan bagi UKM, yaitu maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan untuk tender pekerjaan konstruksi internasional, batas nilainya dinaikkan dari Rp 100 miliar menjadi di atas Rp 1 triliun.
- Mempercepat proses dalam pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa.
- Pelaporan pengaduan atas dugaan terjadinya korupsi harus disertai bukti asli dan kredibel, serta harus disampaikan ke aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP).
- Dengan Perpres terbaru ini, diharapkan dapat mengurangi ketakutan para pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa akan kriminalisasi.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, meski draf final revisi perpres sudah disetujui, beleid ini baru bisa efektif dilaksanakan pada 2018. Maklum, pemerintah harus mempersiapkan infrastruktur, melakukan sosialisasi, menyiapkan aturan teknis pelaksanaan, dan dukungan teknis aplikasi sistem pengadaan elektronik untuk mengimplementasikan aturan Perpres pengadaan barang/jasa terbaru ini.