SINAR NGAWI™ Ngawi-Meski Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang perangkat desa telah disahkan, namun hingga kini Peraturan Bupati (Perbup) belum juga diterbitkan. Dampaknya, menurut Achmad Roy Rozano, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, bahwa untuk puluhan kursi sekretaris desa (Sekdes) dipastikan kosong hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
“Soal pengisian sekdes itu sampai sejauh ini belum bisa dipastikan sebab perbup masih dalam pembahasan mungkin Maret nanti baru clear,” terang dia.Tambahnya, untuk draf Perbup sekarang ini masih digodok oleh tim yang dikoordinasikan dengan stakeholder yang ada maupun dengan DPMD sendiri.
Mengingat kapasitas Perbup nantinya sangat vital sebagai acuan tata pelaksanaan atau petunjuk teknis (juknis) proses pengangkatan sekdes melalui tes ujian di desa.
“Pengangkatan sekdes dipastikan melalui sistim ujian sehingga perbup harus benar-benar matang untuk mengakomodasi semua kepentingan terutama juknis ujian perangkat desa itu,” iurainya lagi.
Sesuai catatan DPMD Ngawi kursi sekdes yang kosong tersebar di 34 desa ditambah 14 kursi sekdes lainya diduduki seorang pelaksana tugas (Plt).
Terpisah, Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD Ngawi menjelaskan, kosongnya kursi sekdes tidak terlalu berpengaruh pada kinerja desa.
Sebab, kinerja sekdes diserahkan pada pelaksana tugas (plt) maupun pejabat tingkat desa yang ditunjuk. Dia mengatakan, penunjukkan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro