Foto doc pribadi, Sem Yeimo/KM |
Oleh Sem Emigai Yeimo
Opini, (KM)--Kehadiran dana desa Gerbang kampung Madou dalam rangkah memastikan terselenggaranya pembangunan desa sangat berjalan dengan baik akan adanya Pembangunan yang berkembang, namun harus bertanggungjawab dalam pembuatan laporan sesuai kaida yang ada.
Desa Madou yang dimaksud adalah upaya peningkatan kualitas hidup untuk mengsejahtrakan masyarakat Desa kampung Madou secara bersamaan menumbuhkan perkembangan prakarsa masyarakat setempat.
Desa dapat mengfungsikan sebagai kanal pemberdayaan masyarakat yaitu upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan sikap keterampilan perilaku kemampuan kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan dari program yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa Kampung Madou.
Dalam kalimat diatas ini sama hal dengan pesan Bapak Presiden Indonesia “Jokowi Dodo” bahwa dapat mengingatkan Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) dalam dua point penting setelah menyetuhui adanya nomenklatur dana Desa Madou dalam APBN.
Pertama “Meminta dana Desa di seluruh Indonesia untuk segera digunakan perekonomian Desa agar mulai bergerak.”
Kedua, “Menggunakan dana Desa secara integritas dan bertanggungjawab.”
Pesan tersebut mengsyaratkan agar siapapun diberi mandat dan kewenangan untuk mengelola dana agar taat hukum dan taat asas, sehingga dapat meminimalisir kekhawatiran terjadinya desentralisasi korupsi dari pusat ke daerah demi keberlanjutan ke desa.
Data dari berbagai media juga menyebutkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mengendus ada ‘permainan’ dalam penggunaan dana Desa. Lembaga antikorupsi menyatakan tidak segan-segan akan menangkap kepala Desa yang terjerat korupsi akibat menyalahgunakan dana Desa kampung Madou. Kemungkinan ini bisa saja terjadi jika aparatur Desa gelap mata terhadap dana.
Bukan bermaksud memandang sebelah mata kualitas (SDM) dari aparat desa yang ada, tapi jika melihat begitu ketatnya aturan yang harus dipatuhi dalam program rumitnya sistem pelaporan pertanggungjawaban program ini. Tidak mungkin akan bantah kepala Desa kampun Madou distrik Bogobaida dan aparatur desa yang salah langkah atau salah dalam hal sistem ke administrasian.
Di sinilah peran pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk mengawal dan membimbing pelaksanaan anggaran untuk tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik dari segi pelaksanaannya maupun dari segi administrasi laporan pertanggungjawabannya.
Diakui memang dengan adanya program ini pembangunan di tingkat Desa akan lebih cepat dan ini tentunya akan menguntungkan masyarakat Desa.
Penulis adalah Pemerhati Pengembangan dan Kesejahteraan Masyarakat Papua (KM.)
(Umagiyinagobai/KM)