Pengacara Ahok, Humprey Djemat, mengatakan bukti itu hanya akan dibeberkan di persidangan. Menurutnya, bukti itu menyangkut materi persidangan kasus dugaan penistaan agama itu.
"Buktinya nanti kita akan buktikan di proses persidangan. Kalau kita kemukakan di sini nanti akan menyalahi proses pengadilan," kata Humprey usai sidang di Kementan, Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.
Karena memiliki bukti, dia memastikan pihaknya tidak asal menuduh tentang percakapan telepon antara SBY dengan Maruf pada 6 Oktober 2017 pukul 10.16 WIB.
"Pasti kita berikan setelah majelis hakim (mengetahui)," ucap Humprey.
Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemairn menghadirkan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Saat mendengar keterangan Ma'ruf Amin, penasihat hukum Ahok mencecar terkait hubungannya dengan SBY.
Ma'ruf ditanyai soal telepon dari SBY yang berisi dua pesan. Pesan pertama adalah agar pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Agus-Sylvi diterima di PBNU. Kedua agar segera dikeluarkan fatwa soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. (atn/ymn)
- Baca Juga :
- HABIB RIZIEQ RESMI JADI TERSANGKA PENODAAN PANCASILA
- INGIN SUBSIDI ANGKOT ANIES DISEBUT AHOK TAK BACA UU TRANSPORTASI
- GRASI ANTASARI TELAH DIKABULAKAN OLEH JOKOWI
- TANPA AHOK JAKARTA DAN TANAH ABANG KEMBALI KE MASA KELAM