Kasat Resnarkoba Iptu Ery Armunanto Sh mengatakan, Pelaku diduga Menjualdan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol 1 bukan tanaman Jenis Sabu sebanyak 6 poket, dalam penggeledahan terhadap Rumah Ybs ditemukan BB sabu sebanyak 2 poket yg disimpan di almari dan 4 poket lainnya di dalam dompet yg disembunyikan di bawah kasur,
Adapun BB yang berhasil diamankan adalah
6 poket diduga sabu seberat 3,27 gram. 1 rangkaian alat hisap / bong.1 bh gunting.1 bungkus klip plastik.1 korek api gas. 2 bh pipet ( sendok ). 1 bh kotak plastik.1 bh dompet warna hitam. Uang tunai Rp. 100.000.
Terhadap tersangka di jerat dgn Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika dg ancaman minimal 5 Thn maksimal 20 tahun. Tsk selanjutnya di bawa ke Polres Loteng guna pengembangan lebih lanjut. Am