Pelaku yang diamankan adalah AW, alamat Dusun Ketapak Desa Pengengat Kecamatan Pujut.
Saat diamankan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 poket shabu dengan berat 1.01 gram satu buah HP merek nokia warna putih hitam
Kasat Narkoba Iptu Ery Armunanto menceritakan kronologis penangkapan dimana pada hari Rabu tangal 15 Maret 2017 sekitar pukul 22.30 wita anggota opsnal Sat Narkoba Polres Loteng mendapat info dari masyarakat bahwa di pinggir jalan di dusun Ketangga desa Truwai pujut telah di adakan transaksi narkoba jenis shabu sebagai tersangka AW. "Setelah mendapatkan info kita langsung bergerak, selanjutnya anggota sat narkoba polres loteng melakukan penangkapan terhadap diri tersangka"
"Dari penangkapan kita menemukan barang bukti 2 poket shabu yg pada saat di geledah di temukan di tangan sebelah kirinya dan yang satu poket dibuang dan di temukan di dalam bungkus permen" jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke ruang sat res narkoba guna pengembangan lebih lanjut.Terhadap pelaku kata Ery di jerat dgn Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika dgn ancaman minimal 5 Thn maksimal 20 tahun.