Suami Istri Pengedar Narkoba Dibekuk

Lombok Tengah,sasambonews.com,- Polisi terus buru pelaku pemakaian dan pengedar Narkoba. Kali ini pasangan suami istri ditangkap  pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar pukul 23.30 wita bertempat di dusun peras Desa Kidang pratim . Di back Up Team Opsnal Sat Reskrim telah mengamankan 2 tersangka Pasangan suami istri yang di duga memiliki, menyimpan, menyalahgunakan narkotika jenis shabu dengan identitas NSP , 31 tahun alamat Sentalang dan  istrinya MN 26 alamat dusun peras desa kidang

Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 poket shabu , satu buah hp merek nokia, satu set alat hisap, 11 bh korek gas dan sekop

Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Ery Armunanto menceritakan  kronologis penangkapan.
Pada hari rabu tangal 15 maret 2017 sekitar pukul 23.30 wita anggota opsnal  sat narkoba polres Loteng mendapat info dari pelaku yang di tangkap sebelumnya di Truai AW dan di backup Opsnal Sat Reskrim melakukan penggerebekan rumah NASIP di dusun Peras desa Kidang. Pada saat penggrebekan polisi mengamankan barang bukti berupa korek alat isap lengkap dan selanjutnya kedua terduga tersangka dibawa ke sat narkoba Polres Loteng.

Setiba di ruang sat narkoba istri tersangka disuruh  membuang 1 poket shabu  tetapi anggota opsnal melihat dan langsung mengamankan barang bukti yang di buang di fentilasi kamar mandi.

Terhadap tersangka kata Ery di jerat dgn Pasal 112 ayat (1)Subsider Pasal 127  ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dgn ancaman maksimal 12 Thn, minimal 4 tahun penjara. Am

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :