Ulama Ini Sebut Spanduk Penolakan Jenazah di Masjid Adalah Penistaan Agama Yang Sebenarnya

Berita Bola | Berita Terkini | Agen Bola | Prediksi Bola | Sbobet | Judi Bola Terpercaya


Pilkada - Menurut Habib Jindan bin Novel bin Salim bin Ahmad bin Jindan pemasangan spanduk-spanduk jenazah yang digantungkan di masjid-masjid merupakan penistaan terhadap agama, terhadap Allah dan RasulNya.

Penegasan ini disampaikan oleh Habib Jindan dalam rekaman ceramah yang tersebar di media sosial. Habib Jindan menjelaskan sebuah hadits saat mengulas kitab Al-Habib Al-Imam Abdullah al-Haddad tentang enam hak yang dimiliki seorang muslim bagi muslim lainnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam satu hadits: “kalau engkau berjumpa dengan dia kasih salam. Kalau dia memanggil datanglah, jika dia meminta nasihat, nasihati dengan tulus, kalau dia bersin dan mengucapkan hamdalah, balas dengan doa. Apabila dia sakit jenguklah. Apabila dia mati urus jenazahnya, shalatkan” demikian ulas Habib Jindan dalam sebuah ceramahnya di KFM TV.

Menyikapi suasana Pilkada DKI Jakarta, di mana bertebaran spanduk di beberapa Masjid di Jakarta yang berisikan penolakan untuk tidak menshalatkan jenazah orang yang berbeda dalam memilih Gubernur DKI Jakarta, karena mereka telah mencap kafir dan murtad. Dan bukan hanya menshalatkannya akan tetapi juga menolak memberikan pelayanan lainnya bagi mereka.

Habib Jindan menyindir fenomena Pilkada DKI ini dengan menyatakan, bahwa sepertinya mereka ingin mengatakan Nabi keliru dalam menyampaikan hadits tersebut hingga lupa melengkapi kalimat haditsnya dengan kalimat tambahan yaitu nyoblos siapa, atau memilih siapa.

“Atau apakah kalimat nyoblos siapa, memilih siapa memang dihapus? Tentu tidak. Dan apakah Nabi tidak mengerti politik, Jibril juga tidak mengerti politik, termasuk Allah tidak mengerti politik? Keliru besar jika beranggapan seperti itu,” seloroh Habi Jindan.

Menshalatkan jenazah serta mengurus penguburannya adalah salah satu hak dari keenam hak yang dimiliki oleh seorang muslim. Jika pun seorang muslim tersebut adalah seorang pemabuk, penzinah, atau tidak pernah shalat, ketika dia meninggal dunia jenazahnya wajib dishalatkan, ujar Habib Jindan.

“Jika alasan menolak menshalatkan jenazah seorang muslim yang meninggal dunia karena partainya beda dan coblosannya beda, itu sungguh alasan yang tidak bisa diterima dan tidak dapat dibenarkan. Apalagi penolakan tersebut dituliskan pada sebuah spanduk yang digantungkan di rumah Allah, selain yang menyuruh dan yang menggantungkannya tidak punya hak. Itu adalah penistaan terhadap agama, penistaan terhadap masjid, penistaan terhadap haknya muslim dan penistaan terhadap Allah, penistaan terhadap Alquran, penistaan terhadap Allah” tegas Habib Jindan.


Untuk Video Highlight Dan Gol Bola Lainnya : https://goo.gl/7X9dSs






AFILIASI :
#Bolahero , #Ceriwis , #MajalahMandiri , #MentariMovie ( Nonton Online Subtitle Indonesia )

Subscribe to receive free email updates: