SINAR NGAWI™ Ngawi-Kekosongan kursi sekretaris desa (sekdes) nampaknya bakal lebih lama lagi, karena untuk mengisi semua kekosongan tersebut masih harus menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Dan ternyata untuk menginisiasi Perbup sebagai dasar teknisnya masih harus menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
“Kalau mereka memerlukan maka silahkan tetap kita akomodasi tetapi dengan resiko yakni menyiapkan segala sesuatu kebutuhanya mengingat sistemnnya nanti jelas ujian,” jelas Kanang demikian panggilan akrab Bupati Ngawi Budi Sulistyono Bupati Ngawi.Tambahnya, posisi sekdes sendiri harus jelas antara hak dan kewajibanya sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Desa (Perdes).
Merujuk hal itu untuk mengisi semua kursi sekdes yang kosong tentunya harus menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
Terpisah, Siswanto legislator dari Partai keadilan Sejahtera (PKS) pada awal bulan April 2017 lalu sangat menyayangkan lambatnya proses pengisian kursi sekdes.
Dia membenarkan, setiap kali didesak selalu beralasan masih adanya penyempurnaan draf Perbup.
Padahal jika dirunut, secara teknis pengisian Sekdes sudah ada dasar hukum lain sebagai bahan rujukan yakni Perda Nomor 09 Tahun 2016.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro