LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-Kepala Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Ir.H.Harianto, Senin (3/4) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
Kades dilaporkan atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, dengan indikasi kerugian mencapai Rp 177 juta. Dengan menggunakan baju adat, beberapa warga datang dengan membawa sejumlah dokumen hasil temua BPD yang diterima staf bagian pelaporan Kejari Praya, Sadri, SH.
Di hadapan jaksa, warga menjelaskan bahwa indikasi kerugian berasal dari sejumlah kegiatan fisik tahun 2016 yang sampai saat belum dilaksanakan.
Salah seorang perwakilan warga, Sarapudin mengatakan, sebelum dilaporkan, Kades Batunyala sebenarnya sudah diberikan waktu sampai 31 Desember untuk mengembalikan dana tersebut, namun tidak pernah digubris.
“ Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah ditempuh, tapi hasilnya nihil. Jadi satu-satunya jalan keluarnya adalah dengan membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” kata Sarapudin.
Ia menjelaskan, berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi saat ini, tidak lain karena kurang transparannya dan amburadulnya management pengelolaan anggaran. Pelaksanaan rogram desa seringkali tidak melibatkan warga dan perangakat desa yang ada. “ Ini bukan uang pribadi yang bisa dialokasikan seenaknya,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada Kejari Praya agar segera bertindak. Pihaknya pun siap mengawal penanganan kasus tersebut dan memberikan informsi yang dibutuhkan Kejaksaan.
Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Praya, Feby Rudi P, S.H yang dikonfirmasi wartawan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah berkas laporan diterima, nantinya tim penyidik akan melakukan verifikasi, apakah mengandung unsur melawan hukum atau tidak.
Untuk mengetahui besaran indikasi ketugian negara, merupakan tugas APIP, Inspektorat, BPK dan BPK. Jika memang terbukti, akan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Terlepas dari semua itu, pihaknya mengimbau warga bersabar dan menjaga kondusifitas. |wis