Masuk Masa Reses, Anggota DPRD Wajib Serap Aspirasi Konstituen

DPRD Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Masuk masa reseswijib kiranya para anggota dewan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat sesuai dapil masing-masing. Sekretaris DPRD setempat Tri Pujo Handono menjelaskan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Banmus, yakni pada 23 – 25 Maret 2017 lalu, namun pihaknya tetap memberi batas toleransi waktu pelaksanaan reses di luar jadwal yang telah ditentukan.

“Kalau jadwalnya memang bisa dilakukan selama dua hari tetapi sebetulnya reses bisa dilaksanakan disekitar tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Hanya saja kegiatan bisa dilakukan selama tidak mengganggu pekerjaan maupun tugas pokok di dewan,” terang dia (31/03).

Tambahnya, dari total 45 orang anggota DPRD Kabupaten Ngawi sekarang ini hanya 44 oarng yang tengah melakukan kegiatan reses.

Sedangkan satu orang anggota dari Partai Nasdem atas nama Suwito Hadi Saputro dinyatakan berhalangan tetap setelah yang bersangkutan meninggal dunia sekitar Februari 2017 lalu.

Masih menurutnya, kegiatan reses anggota dewan sebagai langkah komprehensif yang terukur untuk dilaksanakan.

Muaranya akan diketahui setiap potensi masalah ditengah masyarakat terutama menyangkut dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah di ‘dok’ dan dijalankan oleh Pemkab Ngawi selama ini.

“Apa yang digali oleh mereka (anggota dewan-red) dari masyarakat bisa dijadikan rujukan apakah aturan dalam hal ini Perda tetap dijalankan ataukah sebaliknya ada revisi menyesuaikan tata ruang kepentinganya. Dan hasilnya itu bisa dikomparasi dengan satuan kerja dilingkup eksekutif,” pungkas Tri Pujo.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: