Mengapa Ahok Mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51?


Portal Berita NasionalJAKARTA - Seorang anggota majelis hakim bertanya kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengenai pernyataan yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 sebelum pidato di Kepulauan Seribu.

Ahok membenarkan bahwa dia pernah mengutip Al-Maidah ayat 51 sebelum menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Ada. Saat pakai baju hijau (seragam Pemprov DKI Jakarta), pimpin rapim yang soal password Wi-Fi Al-Maidah itu tahun 2015," kata Ahok, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Saat itu, kata Ahok, ia mengusulkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai nama jaringan Wi-Fi untuk ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) yang dibangun di sekitar masjid.

Untuk dapat menggunakan jaringan tersebut, Ahok mengaku mengusulkan kata "kafir" sebagai kata kuncinya (password).

Ahok memiliki ide tersebut karena ingin menyindir beberapa oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang tak sepakat dipimpin gubernur non-muslim.

"Saya sampai tantang, demo saja. PNS tidak terima gubernur yang sah sesuai konstitusi," ucap Ahok.

Selain itu, Ahok juga menyindir pihak-pihak yang terus melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota-DPRD DKI Jakarta setiap hari Jumat. Pihak itu, menurut Ahok, menolak Jakarta dipimpin olehnya.

Ahok menjelaskan dirinya tidak lagi mengutip Al-Maidah sejak adanya peringatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta.

"Habis (ada peringatan) itu, saya enggak singgung-singgung lagi," kata Ahok.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Subscribe to receive free email updates: