Pungutan Biaya Prona Melanggar Hukum


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-
Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Slehudin, SH, menyayangkan maraknya laporan kasus dugaan pungli program nasional (Prona) sertifikat massal akhir-akhir ini.

Dikatakan Lalu Saleh, mencuatnya kasus pungli prona sertifikat massal, tidak lain akibat kelalaian pemerintah desa. Sebab jika mengacu pada aturan, pungutan apapun dalam prona, jelas tidak bisa dibenarkan, karena semua biaya yang ditimbulkan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
“ Namanya saja prona, pasti gratism,” kata Lalu Saleh di ruang kerjanya, Rabu (6/4).

Sementara biaya pembuatan alas hak tanah dan biaya pembelian patok dan matre yang seringkali dijadikan alasan oleh pemerintah desa, tidak bisa dijadikan alasan pembenaran.
Sebab pada dasarnya, dokumen alas hak merupakan tanggungjawab pemohon, bukan pemerintah desa.   Jika seseorang sudah berani membuat sertifikat, maka yang bersangkutan tentu memiliki alas hak tanah yang akan disertifikatkan.

Kalaupun ada hal-hal lain yang harus dilengkapi, biayanya tidak seberapa dan tidak ada kaitannya denggan prona. Yang tidak kalah pentingnya, biaya yang dikeluarkan warga tidak boleh didasari dengan unsur paksaan, melainkan bersifat sumbangan sukarela. Dengan demikian, adanya patokan biaya dalam proma, merupakan pelanggaran hukum.
Namun saat ditanya besaran ideal biaya yang bisa dikeluarkan warga, ia tidak bisa memperkirakan, jika jumlahnya mencapai Rp 500 ribu atau lebih, menurutnya terlalu besar. Adapun peraturan desa (Perdes)  tidak bisa dijadikan payung hukum untuk meleghalkan pungutan dalam prona, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Untuk itu kedepan pihaknya mengimbau seluruh kepala desa agar lebih berhati hati dalam menjalankan program tersebut.  Jika ada hal-hal yang kurang dimengerti, harus dikonsultasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pihak-pihak terkait lainnya.” Kalau pelaksanaanya benar, saya pikir tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya. |wis



Subscribe to receive free email updates: