Polisi Bekuk Bandar Narkoba


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-
Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lombok Tengah, Kamis siang kemarin berhasil menangkap terduga bandar narkoba jenus sabu-Sabu. Pelaku MW (27)  ditangkap di rumahnya, Lingkungan Serengat Kelurahan Prapen kecamatan Praya.

Kasat narkoba Polres Loteng, AKP Muhaimin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku ditangkap beserta barang-bukti (BB) 6 poket sabu, satu buah bong, dua buah korek api,  tiga buah sekop sabu, tiga buah gunting, tiga buah HP dan satu buah tas pinggang. “ Ini semua berkat laporan warga yang resah akibat ulah pelaku,’’ ungkapnya.
Barang Bukti yang diamankan Polisi

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan beberapa warga yang merasa resah akibat aktifitas pelaku di rumahnya. Karena curiga, warga kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, Kamis pukul 14.00 WITA kemarin tim Buser bergerak melakukan penggerebekan. “ Pelaku sudah diamankan,’’ ujarnya.

Melihat dari BB yang diamankan, pelaku diduga merupakan bandar. Hal ini dibuktikan dari barang haram yang sudah dikemas  dan siap jual. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Narkoba dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. “Kami sedang melakukan pengungkapan darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,’’ pungkasnya.|wis

Subscribe to receive free email updates: