MATARAM,Sasambonews.com,- Ratusan warga desa di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk berunjuk rasa menuntut pembayaran dana kerohiman atas lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang diduga salah sasaran dan penuh rekayasa. "Kami minta kepada gubernur untuk melakukan klarifikasi ulang para penerima dana kerohiman atas lahan KEK Mandalika. Karena kami anggap penerima yang sudah diberikan pemerintah salah dan tidak tepat sasaran," kata H Kawan di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin.
Menurutnya, proses verifikasi yang di lakukan tim pemerintah provinsi cacat hukum. Karena mereka mengklaim memiliki bukti sporadik yang sah daripada 14 orang yang telah menerima dana kerohiman, namun mengaku sebagai pemilik yang sah. "Mestinya pemerintah mengedepankan kearifan lokal dalam menyelesaikan masalah lahan di Mandalika. Jangan justru mengedepankan kepentingan uang atau golongan tertentu," tegasnya.
Hal yang sama juga di utarakan salah satu pemilik lahan Edi Siswandi yang mengaku keberatan, karena pihaknya sebagai pemilik dan penggarap lahan sudah di verifikasi, namun pada saat pembayaran dana kerohiman, namanya tidak termasuk sebagai penerima dana kerohiman dari pemerintah. "Kami sudah melakukan komplin beberapakali kepada tim verifikasi dari sejak April. Namun, tidak pernah ditanggapi. Padahal seharusnya kami sebagai petani penggarap yang mestinya mendapat dana kerohiman bukan orang lain yang tiba-tiba datang itu diberikan," ucapnya.
Ia menduga, apa yang terjadi di lapangan semua rekayasa dan tanpa sepengetahuan Kapolda NTB selaku ketua tim penyelesaian. Karenanya, ia berharap Gubernur dan Kapolda NTB turun tangan menuntaskan persoalan tersebut. "Kita minta ini di ukur ulang, khususnya di titik lahan 05, 06, dan 07 di kawasan bukit Meresek. Karena kami anggap mereka yang menerima dana kerohiman semuanya sudah di rekayasa," katanya.
Asisten Aparatur Negara dan Pemerintahan Setda NTB Agus Patria menjelaskan para penerima dana kerohiman sudah berdasarkan keputusan verifikasi di lapangan baik verifikasi secara fakta maupun administrasi. Di mana, keputusan tersebut di ambil oleh pejabat yang memiliki kewenangan, yakni Kapolda NTB selaku ketua tim verifikasi. "Dari info tim sudah melakukan verifikasi secara fakta dan verifikasi secara administrasi," terangnya.
Namun demikian, apa yang menjadi aspirasi warga, Patria menegaskan akan segera menyampaikannya yakni Gubernur dan Kapolda NTB. "Masyarakat memiliki hak mengajukan keberatan untuk melakukan gugatan atas lahan tersebut. Tidak ada yang kenal hukum. Sampaikan data-data secara akurat supaya tidak saling tuduh berikan data secara lengkap supaya segera di proses," tandasnya. Ipr