SINAR NGAWI™ Ngawi-Selain mengamankan SK (59) sebagai pemilik usaha, Satgas Pangan dibawah komando Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja memimpin langsung proses penyitaan 1 kwintal lebih kerupuk jenis rambak mentah serta beberapa bahan dan alat pembuatan krupuk dikawasan Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, yang diduga menggunakan campuran Boraks.
tambahnya, penggunaan bahan tambahan jenis boraks untuk krupuk yang diproduski oleh RK dengan mengerahkan puluhan tenaga kerja itu bertujuan kerupuk yang dihasilkan agar awet lebih lama.
Namun apapun alasanya pemakaian boraks jelas dilarang oleh undang-undang bukan atas dasar pemakaian pada kadar tertentu.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 165 kilogram kerupuk rambak mentah yang dikemas kedalam 6 sak, 5 bungkus boraks atau bleng, garam grosok tanpa merek 5 kilogram, 3 bungkus krupuk rambak jadi dan 1 wajan besar.
Meski demikian pihaknya tidak serta merta menutup usaha milik RK dengan alasan untuk krupuk yang diproduksi setelah kejadian tidak menggunakan bahan boraks.
“Kalau yang diproduksi hari ini memang tidak memakai boraks. Jadi produksinya masih bisa berlanjut,” bebernya.
Sementara terkait sangsi yang bakal diterapkan pada RK selaku pengusaha kerupuk kata Nyoman antara lain Pasal 136 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UURI Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro