Dalam perda tersebut diantur mengenai prosentase dokumen dukungan calon kepala desa sebesar 12 % dari jumlah penduduk di desa tersebut.
Sebelumnya pada perda ni 1 tahun 2016 tentang pemerintahan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa disebutkan jumlah dukungan sedikitnya 10 %. "Awalnya sebagian anggota fraksi mengusulkan 10 % dan sebagian lagi 15 %, sehingga dengan berbagai pertimbangan maka fraksi DPRD menyepakati 12 %" kata Juru Bicara Pansus Ranperda Perubahan atas perda 1 tahun 2016 L.Muhibban.
Dikatakannya dalam hal dukungan, setiap dikungan harus mendapatkan dukungan secara perorangan atau individu bukan kelompok. Sesuai dengan permendagri.
Dengan demikian maka pemilihan kepala desa kedepan harus mengacu kepada perda yang baru tersebut. Am