Maka sesuai dengan undangan DPRD, maka pada hari itu KPK datang ke DPRD Lombok Tengah melakukan sosialisasi terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut. "Nanti kalau semua sudah melaporkan, baru kita bisa analisa mengenai adanya dugagaan-dugaan oleh kawan-kawan di KPK yang bertugas untuk itu,"katanya.
KPK memberikan tenggat waktu 2 bulan bagi pejabat dan juga anggota dewan untuk melakukan LHKPN tersebut. KPK sejauh ini dari pengakuan dewan dan juga sejumlah pejabat di Lombok Tengah, kendala mereka tak lakukan LHKPN karena kesulitan. "Tetapi asal tahu saja bahwa ratusan pejabat lainya sudah melakukanya dan LHKPN formatnya sangat gampang kalau itu jadi kendalanya,"imbuhnya.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua DPRD Lombok Tengah, H.Ahmad Fuaddi,FT.SE mengatakan, DPRD mengira kalau LHKPN dilakukan seperti cara-cara sebelumnya dimana pihaknya didatangi oleh petugas yang langsung membimbing dalam melaporkan harta kekayaanya."Jadi kita menunggu kedatangan petugas itu, tetapi ternyata caranya beda sekarang, kita yang harus melapor sendiri,"jelasnya.
Haji Fuad, sapaan akrab Ketua DPRD yang sekaligus Ketua Koni Lombok Tengah ini, yakin waktu 2 bulan yang diberikan KPK untuk melakukan LHKPN itu bisa terpenuhi. (am)
Terkait dengan hal tersebut, Ketua DPRD Lombok Tengah, H.Ahmad Fuaddi,FT.SE mengatakan, DPRD mengira kalau LHKPN dilakukan seperti cara-cara sebelumnya dimana pihaknya didatangi oleh petugas yang langsung membimbing dalam melaporkan harta kekayaanya."Jadi kita menunggu kedatangan petugas itu, tetapi ternyata caranya beda sekarang, kita yang harus melapor sendiri,"jelasnya.
Haji Fuad, sapaan akrab Ketua DPRD yang sekaligus Ketua Koni Lombok Tengah ini, yakin waktu 2 bulan yang diberikan KPK untuk melakukan LHKPN itu bisa terpenuhi. (am)