Dewan Tolak Status Persero Buat Bank BPR NTB

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - 
Peningkatan status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Perseroan Terbatas (PT) mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Lombok Tengah.  

Ketua Komisi II, Syamsul Qomar mengatakan, peningkatan status tersebut menyalahi aturan.  Karena sebelum menjadi PT, perusahaan plat merah tersebut seharusnya berstatus Perusahaan Daerah (PD) terlebih dahulu.  

Begitu juga dengan penerbitan SK peningkatan status tersebut, dinilai janggal.  Pasalnya, sampai saat ini proses marger BPR masih berjalan. “Proses marger belum selesai, tapi anehnya SK peningkatan status BPR NTB sudah dikeluarkan,” kata Qomar di ruang kerjanya, Selasa.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan petinggi BPR Lombok Tengah, Selasa kemarin, juga diketahui bahwa BPR Lombok Tengah tidak dilibatkan dalam proses marger. Dalam hal ini, pihak BPR NTB terkesan tidak melakukan pendekatan secara kelembagaan, melainkan perorangan.

Parahnya lagi kata Qomar, rekrutment management PT.BPR NTB tidak transparan. Para pejabat yang direkrut kebanyakan tidak memiliki disiplin ilmu perbankan dan didominasi keluarga pejabat penting di NTB.
Dalam RDP, pihak BPR Lombok Tengah juga membeberkan adanya pungutan dana cukup pantastis dari pemprov NTB. Masing-masing unit diperintahkan mengeluarkan  sumbangan Rp 800 juta. 

Dari jumlah yang ditetapkan tersebut, BPR Lombok Tengah baru mengeluarkan Rp 100 juta. Selain jumlahnya yang sangat besar, peruntukan dana tersebut juga tidak jelas dan patut dipertanyakan.
Atas dasar itu, BPR Lombok Tengah diminta tidak ikut dalam proses marger. Karena tanpa harus ikut marger, BPR Lombok Tengah diyakini mampu lebih baik. “Intinya kita harus mandiri,” tegasnya. |wis

Subscribe to receive free email updates: