Polres Nilai Tarif Parkir Peras Wisatawan

Lombok Tengah, sasambonews.com, - Tarip parkir kendaraan di kawasan obyek wisata mendapat sorotan dari kepolisian. Kabag Ops Polres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana mengungkapkan, tarip parkir di sejumlah obyek wisata di Lombok Tengah masih semeraut.

Besaran tarip tidak disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda), melainkan ditentukan atas kesepakatan juru parkir. Di beberapa tempat, juru parkir bahkan memungut sampai Rp 15 ribu untuk satu kendaraan. Akibatnya banyak wisatawan yang merasa diperas dan memandang hal itu seperti pemalakan. 

Menurutnya, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Sementara untuk menindak, pihaknya memiliki banyak perimbangan, terutama masalah keamanan wisatawan. “Kalau kita tindak pengelola parkir, kami khawatir akan membuat obyek wisata menjadi rawan,” jelasnya.

Dalam setiap kesempatan, perwira melati satu itu mengaku sering mengingatkan Kepala Dinas Budpar Lombok Tengah agar segera melakukan penertiban. Semua itu merupakan salah satu upaya pendekatan yang dilakukan pihak kepolisian.

Tapi jika tetap tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan bertindak sesuai ketentuan.” Sebelum kami bertindak, kami harap ini segera ditertibkan,”pungkasnya.|wis

Subscribe to receive free email updates: