Namun jika merujuk pada ketentuan yang ada, penetapan lokasi kantor desa harus sesuai hasil musyawarah yang tertuang dalam proposal. Jika hasil musyawarah tersebut dicabut, harus mendapat persetujuan dari para pihak yang ada dalam berita acara. “Seharusnya para pihak yang ada dalam proposal diajak musyawarah dulu,” kata Aswatara.
Mengenai lahan kantor desa di Dusun Prako, sudah tidak ada persoalan. Jika ada pihak yang mengatakan bahwa lahan tersebut bermasalah, seharusnya ditanyakan dulu kepada Inspektorat atau masyarakat. Tidak lantas mengambil keputusan sepihak seperti saat ini. “LHP nya sudah jelas mengatakan lahan tersebut tidak ada masalah,jadi apa yang harus dikhawatirkan,” kata Aswatara.
Adapun mengenai dugaan penjualan raskin untuk pembebasan lahan kantor desa di Dusu Sayang, harus didalami terlebih dahulu. Namun demikian, pihaknya berharap persoalan tersebut segera diselesaikan.
Setelah melalui perdebatan cukup alot, semua pihak yang hadir dalam hearing tersebut sepakat bahwa lokasi kantor desa dikembalikan sesuai proposal pemekaran. Dengan catatan, hal itu harus disepakati oleh para pihak yang ada di dalamnya. |wis