Warga yang ingin mendengarkan jawaban alasan pemindahan lokasi kantor desa, bersitegang dengan Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Drs.Jalaludin.
Dalam kesempatan tersebut, warga diterima Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, L.Rumiawan, anggota Komuisi IV, Tohri, Kabag Hukum, H.Mutawalli dan pihak terkait lainnya.
Ketua pemekaran desa persiapan Prako, Muslihin mencecar pihak DPMD dengan sejumlah pertanyaan, khususnya mengenai cara kerja tim verifikasi jilid dua yang dibentuk pememrintah daerah. Karena menurutnya, pembentukan tim verifikasi tersebut cacat hukum. Selain itu, proses verifikasi tidak dijalankan sesuai ketentuan. “Banyak aturan yang dilanggar oleh tim verifikasi,” kata Muslihin.
Dengan adanya surat keputusan (SK) pemindahan kantor desa dari Dusun Prako ke Dusun Sayang, sama dengan menganulir hasil kerja tim verifikasi sebelumnya. Anehnya, hal itu dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan para pihak yang ada dalam proposal, termasuk dirinya selaku ketua pemekaran. Selain itu, sepengetahuannya 12 tim verifikasi jilid dua yang diketuai Kepala DPMD tidak pernah melakukan kajian secara utuh. Dalam hal ini, proses verifikasi kebanyakan dilakukan di atas meja.” Saya tahu yang turun melakukan verifikasi hanya dua orang,” jelasnya.
Pembentukan dan hasil verifikasi jilid dua tersebut, lanjut Muslihin berpotensi menimbulkan banyak persoalan. Tidak hanya srkedar lokasi kantor desa, tapi banyak masalah yang akan akan timbul di tengah-tengah masyarakat. Jika melihat proses selama ini, pihaknya menuding pembentukan dan hasil kerja tim verifikasi jilid dua sarat kepentingan. Pihaknya curiga, tim verifikasi berkerja berdasarkan “pesanan” oknum-oknum tertentu. “Kami curiga ada bisikan gaib yang mempengaruhi kinerja tim verifikasi ini,” tegasnya.
Selain itu, alasan pemindahan kantor desa yang tercantum dalam SK tim verifikasi, sama sekali tidak. Dalam SK tersebut, tim verifikasi menyeburkan lokasi kantor desa di Dusun Prako masih berstatus sengketa. Padahal fakta di lapangan, lahan tersebut sama sekali tidak bermasalah.
Sebab lahan tersebut merupakan lahan pecatu Desa Loang Maka yang telah digarap selama puluhan tahun lamanya. Sehingga pihaknya mempertanyakan alasan tim verifikasi sehingga berani mengambil keputusan, tanpa menanyakan warga ataupun melibatkan pihak terkait, seperti pemerintah kecamatan maupun Inspektorat.
Agar tidak menjadi persoalan, pihaknya meminta tim verifikasi mengakui kesalahan dan mengembalikan keputusan lokasi kantor desa persiapan Prako sesuai berita acara kesepakatan yang ada dalam proposal pemekaran.
Anehnya, dalam rekomendasinya tim mrngatakan bahwa lahan lokasi kantor desa beraengketa dengan janapria. Padahal, ini jelas tidak bermasalah. Profokasi kalimatnya, bisa timbulkan percikan api di masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat Prako, Makbul Ramen, membertanyakan legalitas tim verifikasi jilid dua. Karena ecara administrasi, pembentukan dan cara kerja tim verifikasi jilid dua banyak kesalahan. Misalnya berita acara hasil verifikasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, tidak disertkan dengan Nomer Induk Pegawai (NIP) dan stampel layaknya surat resmi. Hal itu, menurutnya merupakan bukti bahwa tim verifikasi bertindak seenak perutnya tanpa didasari aturan yang jelas. Jika dibiarkan, semua ini berpotensi merusak tatanan pemerintahan di daerah ini.
Selain itu, jika tim verifikasi mengatakan bahwa lahan kantor desa di Dusun Prako bermasalah, kenapa justeru direkomendasikan oleh tim verifikasi jilid satu. “ Persetujuan pembentukan desa persiapan Prako sudah keluar. Itu artinya, pemerintah daerah sudah menyetujui segala usulan warga, termasuk mengenai lokasi pembangunan kantor desa sesuai yang tertera dalam proposal,” jelasnya.
Karena sudah menjadi konsumsi public, pihaknya meminta Inspektorat membongkar berbagai kejanggalan yang terjadi selama proses verifikasi. Termasuk mengusut penjualan raskin yang digunakan untuk membebaskan lahan lokasi kantor desa di Dusun Sayang.
Menanggapi hal tersebut, Drs.Jalaludin mengatakan, proses verifikasi sudah berlangsung selama lima bulan terakhir. Keterlibatan DPMD dalam hal ini, sebatas memfasilitasi adanya persoalan lokasi kantor desa yang belum clear di masyarakat.
Setelah melalui pembahasan dengan masyarakat, ditetapkan dua opsi. Yang pertama menetapkan lokasi kantor desa sesuai proposal. Sedangkan yang kedua adalah menyerahkan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah.
Setelah melakukan kajian di masyarakat, pihaknya menemukan bahwa ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan penetapan lokasi kantor desa di Dusun Prako. Sementara itu, lokasi kator desa saat ini memang bermasalah. Hal itu dengan adanya laporan kepolisian yang dilayangkan pemerintah Desa Janapria. Atas pertimbangan keamanan masyarakat, tim verifikasi akhnya mengambil keputusan bahwa lokasi kantor desa dipindahkan ke Dusun Sayang.“Kami tidak punya kepentingan apapun,” tegas Jalaludin dengan nada tinggi.
Hal itu kemudian membuat warga naik pitam, namun berhasil diredam.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, H.Mutawalli meminta semua pihak segera menyelesaikan persoalan tersebut. Sesuai ketentuan, waktu yang masih tersisa saat ini masih cukup lama, yakni dua tahun enam bulan. Jika tidak ingin gagal, lokasi kantor desa yang dipermasalahkan saat ini, harus diselesaikan dalam waktu tersebut. “Waktu kita masih panjang untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Mutawalli.
Kalaupun ada perbedaan selama proses pemekaran, menurutnya sangat wajar. Hal itu hendaknya dimaknai sebagai dinamika dan resiko perjuangan. Wis