Urus Dokumen, Dukcapil Sediakan Paket Hemat 4 In 1

Lombok Tengah, sasambonews.com- Langkah cepat atau jemput bola dalam melayani   trik dan solusi untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pengurusan baik itu Akta Kelahiran, pengurusan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kematian serta Akta Perceraian.
Lale Anys
masyarakat mulai diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini dibuktikan dengan berbagai
                 
Kemudahan Pelayanan yang dimaksud adalah mengadakan pelayanan Keliling yang dimulai dari tanggal 4 September hingga 23 Nopember 2017, khusus untuk  pengurusan Akta kelahiran 0 Tahun- 18 Tahun dan Akta Perkawinan 4 In 1.
               
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil HJ. Lale Anys  Fajriani, AP.M.SI  saat ditemui Tim Tabloid Loteng Bersatu mengatakan, saat ini pihaknya menerapkan strategi jemput bola  atau kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan  berbagai Akta, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk serta Akta Perceraian. Kemudahan dalam pengurusan berbagai macam Akta ini Ia namakan Pahe atau Paket Hemat, Langkah yang dilakukan yakni dengan memberikan kemudahan sembari  Ia menyebutkan yakni Paket Two In One,Tree In One, Four In One.
               
 Paket 2 in 1 jelas HJ. Lale Anys, yakni kemudahan dalam pengurusan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang baru melahirkan yakni pembuatan Akta Kelahiran dengan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran dan diberikan tambahan Kartu Keluarga yang baru, selanjutnya Paket 3 In 1 yakni diberlakukan bagi Keluarga yang melaporkan atau membuat Kartu Kematian, mendapatkan Kutipan Akta Kematian, ditambahkan dengan mendapatkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pengganti, yakni KTP bagi salah satu keluarga yang ditinggal mati atau meninggal dunia.
                 
Sedangkan untuk 4 In 1 Tambahnya yakni, permohonan Akta Perkawinan bagi Non Muslim dimana akan mendapatkan, Akta Perkawinan dan mendapatkan juga Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran,” Biasanya pengalaman yakni bagi pasangan suami istri yang  belum memiliki Akta Kelahiran , nah ini yang kita permudah,” tambah Lale Anys. Al
               

Subscribe to receive free email updates: