LOMBOK TENGAH, sasambonews-com- Pembangunan kantor desa persiapan Prako terus berpolemik. Senin kemarin, puluhan warga Dusun Prako Desa Prako Kecamatan Janapria mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah.Kedatangan mereka untuk protes pemindahan lokasi pembangunan kantor desa pemekaran yang awalnya dalam proposal dinyatakan berada di Dusun Prako, namun dipindahkan ke Dusun Tarekat. Padahal sebelumnya, kesepakatan dari masyarakat sendiri mengatakan bahwa pembangunan tersebut sudah final di wilayah Prako yang memiliki 7 kekadusan.
“ Alasan pemindahan kantor dessa ini patut dipertanyakan. Karena dari 10 Kadus, sebanyak 7 kadus sepakat membuat kantor di Prako dan itu sudah tertuang dalam proposal. Kalau seperti ini, Pemerintah Daerah tuidak taat hukum," ungkap Kumpul Ramen, salah seorang perwakilan Prako.
Ia menjelaskan, Dusun Prako sebenarnya sangat strategis untuk pembangunan kantor desa tersebut. Ha itu dibuktikan dengan wilayah prako sendiri memiliki 7 Dusun dan 1055 Kepala Keluarga (KK). Sehingga jika dipaksakan di Dusun Tarekat, mdinilai merupakan diskriminasi dan melanggar aturan.
Hal senada juga disampaikan oleh warga lainya, Kamaruddin. Menurutnya, proses pemekaran Desa Prako tersebut sudah memakan waktu 13 tahun . Selama prosesnya, banyak rintangan yang dihadapi masyarakat. Oleh masyarakat , disepakati bahwa kantor Desa berada di wilayah Prako yang dibuktikan dengan tanda tangan dukungan. Dengan demikian, penetapan Duun Prako sebagai lokasi kantor desa sudah memenuhi syarat dan tidak bisa diganggu gugat.
Semenatara itu, Muslihin selaku anggota DPRD Lombok Tengah yang juga inisiator pemekaran desa, juga mempertanyakan prihal pemindahan lokasi dibangunya kantor desa tersebut. Pihaknya bahkan mengklaim jika Tim Perivikasi terburu- buru dalam menentukan lokasi lahan tersebut. Sebab ia sendiri tidak pernah merasa dilibatkan dalam rencana pemindahan lokasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Drs. Jalaluddin mengatakan, peroses pemindahan lokasi pembangunan kantor desa tersebut telah melalui tahapan yang sangat panjang dan sesuai ketentuan. Pemindahan kantor desa kata Jalaludin, karena adanya perbedaan di masuyarakat. Atas dasar itu, pihaknya membentuk tim ferivikasi dengan SK Bupati pada 31 Agustus 2017.
Atas dasar pertimbangan keadilan dan persentase jumlah penduduk serta lokasi yang saat ini berada di tengah, maka warga menyepakati bahwa pembangunan tersebut di wilayah Terekat. Namun ketika ada perbedaan, menurutnya merupakan hal yang wajar. Namun yang jelas, prosedur pemintahan sudah sesuai ketentuan.
Sementara itu Ketua DPRD Lombok Tengah (Loteng) M.Fuad menyampaikan bahwa pihaknya berharap ada solusi yang terbaik. Sehingga dalam pemekaran yang sudah lama dilakukan tersebut, tidak adalagi yang menimbulkan gejolak. |wis