SINAR NGAWI™ Ngawi-Terminal Kertonegoro Ngawi yang statusnya telah resmi menjadi milik pusat, mulai 1 Januari 2017 mendatang, semua bentuk restribusi akan dihapus. Ali Imran Kepala Terminal Kertonegoro Ngawi mengatakan bahwa dengan pembebasan restribusi tidak akan mempengaruhi semua layanan baik kebersihan maupun semua fasilitas penumpang dan kendaraan.
“Mulai pukul 00.00 WIB tertanggal 1 Januari 2017 atau Sabtu malam itu semua pungutan atau yang biasa disebut restribusi akan dihapus. Terkait hal ini semua personel maupun petugas terminal sudah kami beri tahu,” terang dia.Tambahnya, secara rinci bebasnya restribusi yang dimaksudkan ini antara lain Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) cepat maupun AKAP regular, Mobil Penumpang Umum (MPU), parkir, toilet, penumpang dan sewa kios terminal.
Tidak diberlakukan lagi pungutan restribusi yang disebutkan itu merupakan kategori pendapatan layanan jasa terminal sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tarif jasa layanan terminal.
Masih menurutnya, guna mencover semua biaya operasional terminal baik personel dan non personel tandas Ali Imran, untuk sementara akan dicarikan solusi mengingat sumber anggaran formalnya dari Kementerian Perhubungan belum bisa dipastikan.
Sementara, bebasnya semua jasa layanan terminal bukan tanpa sebab tentunya mendasar pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tertanggal 28 Desember 2016 ini.
Peruntukan bebasnya semua layanan jasa terminal memang tertuju pada terminal bertype A seluruh Indonesia yang diteken Hindro Surahmat selaku Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Surahmat atas nama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro