LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan (Disdik) Lombok Tengah, Lalu Jumadi, M.Pd mendukung penuh penetapan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ketentuan tersebut mengharuskan siswa sekolah di lembaga pendidikan yang ada di kecamatan masing-masing. Contohnya, siswa yang berasal dari Kecamatan Praya Tengah, tidak diperbolehkan sekolah di Kecamatan Praya atau yang lainnya.
Menurut Lalu Jumadi, penentuan zonasi tersebut, akan membuat sebaran siswa di masing-masing kecamatan merata. Yang terjadi selama ini, jumlah siswa di sekolah-sekolah favorit, khususnya di perkotaan sangat gemuk. Hal sebaliknya terjadi pada sekolah yang ada di wilayah pinggiran. Sehingga dengan adanya pembagian zona tersebut, masing-masing sekolah akan mendapat "jatah" siswa yang sama. Hal itu akan mengurangi persaingan dalam PPDB. Karena untuk mendapatkan siswa, tidak jarang antara sekolah satu dengan yang berebutan dan tidak jarang mengakibatkan persaingan tidak sehat.
Hanya saja, aturan tersebut tampaknya akan banyak mendapat penolakan, khususnya dari wali murid yang ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit, khususnya Praya.
Padahal kata Jumadi, kwalitas guru dan siswa di sekolah pinggiran tidak kalah dengan sekolah yang ada di perkotaan. Buktinya, dalam berbagai kompetisi, siswa sekolah favorit seringkali kalah oleh siswa yang ada di sekolah pinggiran, begitu juga dengan tenaga pendidiknya. Menurutnya, keunggulan sekolah favorit hanya terletak pada fasilitas. " Hanya menang fasilitas, kalau mutu dan kemampuan siswanya tidak menjamin," kata Jumadi.
Untuk itu, pihaknya mengajak para wali murid untuk mendukung aturan tersebut dan bersama sana mensukseskan PPDB, demi pendidikan yang lebih baik. |wis