Pemusnahan ini dilakukan setelah melakukan razia diberbagai tempat di Lombok Tengah, adapun minuman yang berhasil dimusnahkan antara lain, Minuman keras mengandung alkohol non lebel jenis Tuak sebanyak 177,5 Liter dan Minuman keras mengandung alkohol non lebel jenis Brem sebanyak 9,6 liter.
Pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol ini dilakukan dengan cara dibuang disinya ketempat pembuangan yang sudah disipkan.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Loteng, L. Marwan menyampaikan, Rahazia akan tetap dilaksanakan rutin bersama Polri dan TNI untuk kegiatan akhir tahun dan menyambut Tahun baru 2018, Sehingga betul- betul tuntas," imbuhnya. Jp