Pelaku Pariwisata Gelar Pertemuan Cermati Perda Tata Ruang KEK Mandalika

Lombok Tengah, sasambonews.com- Untuk menghadapi rapat konsultasi kedua yang akan dilaksanakan nanti, pemangku kepentingan dalam hal ini pemilik hotel, pemilik tanah dikawasan pariwisata, pemerhati pariwisata, unsur pemerintah desa, unsur pemerintah kecamatan, notaris dan lain sebagainya melakukan rapat pendahuluan yang dipimpin oleh Camat Pujut L.Sungkul. Rapat tersebut menghadirkan konsultan publik Penyusunan KSK Sekitar KEK Madnalika Drs. L.Hajar Asmara, MT di Aula Kantor Camat belum lama ini.



Menurut Hajar Asmara, Pertemuan kali ini adalah untuk melakukan penyerapan aspirasi partisipasi masyarakat terkait rencana penyusunan Perda tata ruang sekitarKEK Mandalika sehingga nanti antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan ini akan menemukan kata sepakat tanpa ada yang saling merugikan.

Menurut Hajar, pada prinsipnya pelaku pariwisat sangat mendukung keberadaan KEK Mandalika tetapi dalam hal ini harus ada keadilan sehingga nanti jangan sampai investor lokal ataupun non lokal yang berada diluar KEK ini seperti terbelenggu oleh klausul klausul yang ada dalam peraturan daerah itu nanti. Artinya mereka tidak ada yang boleh dilakukan oleh pemilik lahan itu.

Kita sepakat bahwa ITDC adalah lokomotif pembangunan pariwisata di Lombok Tengah. Sebagai lokomotif pembangunan maka akan menyeret daerah daerah di luar KEK untuk ikut berkembang, nah sebagai imbalannya maka pelaku pelaku pariwisata di luar KEK ini tidak memberikan danpak negatif bagi perkembangan KEK Mandalika baik secara lingkungan ataupun secara usaha. “Kita terima ITDC ini sebagai pemacu dan pemicu pembangunan pariwisata di Lombok Tengah, jadi ITDC memberikan mafaat besar kepada kita, maka kita juga memberi setback dengan tidak memberikan danpak negatifnya baik secara lingkungan dan secara usaha. Satu sama lain saling isi mengisi dan tidak ada yang rugikan” jelasnya.

Dikatakannya pembuatan perda dalah kebijakan lokal sehingga kearifan lokal menjadi bahan pertimbangan. Karena kebijakan yang dibuat nanti  bersifat lokal maka masyarakat masih dapat memberi masukan kepada pemerintah untuk penyempurnaan peraturan daerah itu sendiri. Perda sendiri dibuat untuk kepentingan masyarakat luas, karena itu ada hak hak partisipasi yang dimiliki oleh masyarakat didalamnya, namun ada kaidah kaidah umum yang harus ditetapkan baik itu menyangkut soal klasifikasi hotel, situasi dan kondisi tempat dan kearifan lokal lainnya.

Menurutnya, zonasi yang ada sekarang ini adalah pendekatannya ingin mempertahankan peruntukan yang ada sekarang seperti misalkan ditempat itu saat ini sudah menjadi sawah maka akan ditetapkan menjadi sawah. Selain itu saat itu sedang menjadi perkebunan maka tetap ditetapkan menjadi kawasan perkebunan. Dia melihat memang ada mixs terjadi antara fungsi yang sekarang dengan fungsi yang diarahkan. Dia mencontohkan ada lahan tapi kondisinya hutan belukar, tetapi sudah ada sertifikat lalu dibuat oleh pemerintah menjadi PB sehingga tak bisa diganggugugat oleh pemilik lahannya. Itu sebenarnya harus ada insetif diberikan kepada pengelola atau pemilik untuk menjaga kesestariannya, bahkan nanti bisa saja dirusak. Oleh karena itu kalau diberikan hak pengelolanya, karena itu harus dibuatkan kebijakan. Hal itu juga menyangkut soal kemiringan struktur tanah ataupun lahan itu sendiri sesuai dengan kaidah ekologinya maka harus dibarengi dengan kelestarian tumbuh tubuhan yang ada di sekitar itu. Jika tidak ada kelestarian tidak ada artinya.

Menurut Hajar, sejarah membuktikan bahwa tidak mesti ada tumbuh tumbuhan juga tidak membuat lahan itu longsor. Seperti halnya Meresek. Selama ini tempat itu tidak pernah longsor meskipun hanya padang rumput saja karena top soilnya di pis, bebatuan dibawahnya solid sehingga tak pernah longsor. “masa itu disamakan semua, itu artinya akan menghilangkan potensi sementara potensi itu harus dibudidayakan, nah hal hal itu yang perlu diperhatikan dan juga ingin kita serap dari masyarakat” jelasnya.

Selanjutnya berbicara soal tingkatan hotel. Sebenarnya pelaku pariwisata di luar KEK tak akan mampu menandingi bangunan hotel yang ada di kawasan KEK dengan segala fasilitas mewahnya. Jadi tidak perlu kemudian hotel hotel diluar itu akan menjadi ancaman sebab akan tetapi sebenarnya masalah mewah atau tidaknya tidak akan mempengaruhi keramahan lingkungan. Yang berdanpak adalah berapa luasan dan berapa berat strujtur bangunan itu yang dibangun. Oleh karena itu dia menyarankan agar tidak menggunakan istilah bintang namun menggunakan istilah skala kecil sehingga nanti bisa dibedakan klasifikasi hotel itu sendiri. Sebenarnya jika dicermati maka pemodal pemodal kecil itu tak akan mungkin masuk ke dalam kawasan KEK sebab harganya sangat mahal dan mereka yang masuk didalam KEK adalah memang investor besar sehingga mereka berada di luar kawasan KEK Mandalika. Investor yang besar jelas tidak akan mau membangun di luar KEK Mandalika sebab KDB nya rendah, kamarnya sedikit sementara pangsa pasar sudah jelas. Mantan Kepala Bapeda itu menilai proteksi yang dilakukan ITDC sangat berlebihan bahkan menganggap investor lokal ini adalah pesaing padahal sudah sangat jelas perbedaanya baik dari sisi ekonominya ataupun lingkungannya.

Dia berharap pada konsultasi publik jilid II nanti akan ada titik temu antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan dalam hal ini pelaku pariwisata.
Sementara itu Camat Pujut L.Sungkul mengatakan pertemuan ini sangat penting artinya dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan rencana pembuatan perda tata ruang tersebut mengingat tidak semua paham apa yang dimaksudkan dalam tata ruang tersebut termasuk penguasaan pemahaman soal peta. Sehingga katanya, jangan sampai nanti menjadi kebingungan sendiri bagi pelaku pariwisata. “Kita perlu satu kata untuk menyikapi dan mencermati soal rencana perda itu, jangan sampai pada saat konsultasi public nanti terjadi pergejuhan, yang diperdebatkan mereka juga tak tahu” ungkapnya.


Dia berharap pada konsultasi public itu nanti, baik pemda Lombok Tengah dan pemerintah pusat dengan pelaku pariwisata akan menemukan satu kesepahaman yang sama sama menguntungkan. Am 

Subscribe to receive free email updates: